Kota Gorontalo – Menjadi salah satu narasumber pada live RRI yang digelar di Rumah Dinas Walikota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty S. Nuna, M.H mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI.
Misnawaty Nuna mengatakan, bahwa surat edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Nomor 3 Tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan ramadhan dan idul fitri mengalami sedikit perubahan.
“Pada kesempatan itu, saya mensosialisasikan surat edaran Nomor 4 Menteri Agama Tahun 2021 yang merupakan hasil perubahan atas surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan amalia ramadhan dan idul fitri,” terang Misnawaty, Senin (12/04/2021).
Ia menjelaskan, bahwa di dalam surat edaran hasil perubahan tersebut hanya menegaskan pelarangan aktivitas amalia ramadhan pada daerah yang memiliki angka Covid-19 tinggi.
“Di zona orange dan merah itu tidak diperbolehkan adanya kegiatan amalia ramadhan apapupn,” jelasnya.
Selain itu, Misnawaty mengapresiasi langkah pemerintah Kota Gorontalo yang telah menjadikan surat edaran Menteri Agama sebagai acuan pengambilan kebijakan ditingkat daerah.
“Saya mengapresiasi bapak Marten Taha yang telah menjadikan surat Kementerian Agama RI sebagai acuan utama pada edaran Walikota,” ucap Misnawaty.
Selain Misnawaty Nuna, turut menjadi narasumber pada dialog tersebut Walikota Gorontalo Marten Taha, Kapolres Gorontalo Kota dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gorontalo Muin Mooduto.
Reporter: Rifaldy Happy