Kota Gorontalo – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas ) yang di inisiasi oleh Polres Gorontalo Kota terkait pengamanan idul fitri pada, Rabu (21/04/2021).
Kepala Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty S. Nuna, M.H menegaskan kembali Surat Edaran (SE) No.4 tentang pelaksanaan amalia ramadhan dan idul fitri 1442H/2021M.
“Bahwa memang Menteri Agama tidak memperbolehkan aktivitas amalia ramadhan seperti tarawih di Masjid, buka puasa bersama, dan amaliah lainnya yang menimbulkan kerumunanan pada daerah yang masih berstatus zona merah dan orange,” tegas Misnawaty melalui Vicon.
Sementara itu, kata Misnawaty daerah yang berzona hijau dan kuning, amaliah ramadhan sudah boleh dilaksanakan di Masjid.
“Boleh dilakukan di masjid atau lokasi lainnya dengan kapasitas 50% dari daya tampung Masjid atau lokasi acara dengan pemberlakuan protokol ksehatan yang ketat,” ujarnya.
Selain itu, Misnawaty menerangkan, dalam arahan Kapolri bahwa Menag RI tidak akan bisa menegakan aturan tersebut tanpa bantuan dan kerjasama lintas sektor terutama TNI dan Polri.
“Kami dari Kemenag tentunya berharap agar kebijakan Walikota dalam pelaksanaan idul fitri yg akan datang tentunya memperhatikan dan mempertimbangkan edaran Menag tersebut, berdasarkan masukan dari Forkopimda dan lintas sektor lainnya terutama satgas Covid Kota Gorontalo,” tutup Misnawaty.