Kakankemenag Kota Sampaikan Terkait Amalia Ramadhan pada Rapat Forkopimda

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty S. Nuna, M.H saat memberikan pandangan pada rapat Forkopiimda Kota Gorontalo, Senin (26/04/2021). (Foto; Opan)

Kota Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty S. Nuna, M.H kembali menekankan terkait pelaksanaan amalia di bulan ramadhan saat rapat Forkopimda Kota Gorontalo, Senin (26/04/2021).

 

Bacaan Lainnya

“Kementerian Agama tentunya fokus pada kegiatan amalia ramadhan, sejauh ini  berjalan lancar meskipun ada beberapa masjid yang lalai dengan protokol kesehatan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada lonjakan penyebaran Covid,” ungkap Misnawaty.

 

Misnawaty  meminta agar Masjid yang masih melanggar mendapatkan pengawasan dari petugas satgas, sehingga amalia ramadhan bisa berjalan dengan baik.

 

“Kita meminta agar bagi yang melanggar ini mendapatkan peringatan dan diawasi petugas, termasuk satgas yang ada ditingkat kecamatan. Sehingga amalia ramadhan ini bisa berlanjut terus tanpa menimbulkan klaster baru,” ujarnya

 

Kata Misnawaty dalam rapat Forkopimda itu, ada lima hal penting yang dibahas diantaranya; penyebaran Covid-19, persiapan pelaksanaan tumbilotohe, pasar senggol, idul fitri dan hari raya ketupat, serta tentang mudik.

 

“Untuk wilayah kota gorontalo sudah dilaporkan oleh tim Satgas Kota, memang lingkup provinsi, kota gorontalo masih berada di zona orange. Akan tetapi, apabila dilihat perkecamatan justru di kota gorontalo ini sudah tidak ada wilayah zona merah, hanya zona hijau dan zona kuning,” ucap Misnawaty. 

 

Terkait dengan kegiatan tumbiletohe, Misnawaty menuturkan, tradisi ini tidak bisa dilarang. Namun, kegiatan yang sifatnya festival dan lomba tidak bisa dilaksanakan.

 

“Silahkan bertumbilotohe tapi di rumah masing-masing tanpa diadakan lomba atau seremoni dalam hal pelaksanaan tumbilotohe,” Misnawaty.

 

Lanjut Misnawaty, pasar senggol yang rentan menimbulkan kerumunan orang tahun ini ditiadakan dan untuk pelaksanaan idul fitri diperbolehkan untuk digelar di Masjid dan lapangan, namun dengan kapasitas yang tidak melebihi 50 persen.

 

“Dalam rangkaian idul fitri ini juga sudah dilarang untuk melakukan open hause termasuk di rumah pejabat karena itu berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan hari raya ketupat ini dilaksanakan tapi hanya di rumah masing-masing, tanpa ada kunjung mengunjungi,” jelas Misnawaty.

 

Pos terkait