Kota Gorontalo Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Terancam Jika Tak Membayar

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo saat melouncing Posko Pengaduan THR (foto: Penadata.id) 

Kota Gorontalo – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo membuka membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pekerja atau Buruh yang ada di kota Gorontalo. Posko itu dibuat dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day yang diperingati pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya.

Kepala Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nikson Rahman mengatakan Posko dibuat ini sesuai dengan edaran dari Menteri Ketenangan Kerjaan Republik Indonesia dan perintah dari Gubernur Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Posko pengaduan THR mulai hari ini tanggal 1 Mei 2021 dibuka, dan sampai pada sehari sebelum lebaran,” kata kepada Times Indonesia usai melalui buka puasa bersama dengan buruh yang bertempat di Up Normal, Sabtu (1/5/2021).

Dia menjelaskan Wali Kota Gorontalo juga akan membuat surat edaran kepada perusahaan dan pengusaha di Kota Gorontalo untuk membayarkan THR kepada Karyawannya atau para pekerjanya.

“Pembayaran THR harus dilakukan sebelum 7 hari sebelum lebaran. Jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, maka diberikan kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pekerjanya, untuk mencari solusi,” ujarnya

“Yang pastinya, pembayaran THR harus dilakukan sebelum lebaran. Tidak ada opsi lainl, selain THR itu harus dibayar,” tegasnya

Jika tetap masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, kata dia, perusahaan harus memberikan alasan mengapa THR tersebut tidak bisa dibayarkan. Konsekuensinya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan tersebut.

“Akan ada penyidikan dan pemeriksaan dari pihak kita, jika ada perusahaan yang tetap belum membayarkan THR atau belum bisa membayarkan THR dengan alasan Pandemi,” ucapnya

Namun, kata dia, jika opsi yang diberikan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya belum dilakukan lagi. Ijin perusahaan itu bisa dicabut Gubernur atau Wali Kota Gorontalo.

“Gubernur dan Wali Kota bisa menarik ijin-ijin perusahaan jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR pekerjanya,” Certus Kepala Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nikson Rahman

Pos terkait