Bupati Bone Bolango akan Berikan Sanksi Bagi yang Menolak Divaksin

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat bersama Siswa-siswa usai membuka pembelajaran tatap muka terbatas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu (Foto: Afandi)

Penadata, Bonebol – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi sanksi bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Dalam surat edaran dengan Nomor 009/BUP-BB/109/V/2021 yang dibuat Hamim, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap masyarakat di Kabupaten Bonebol yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, tetapi tidak mau melaksanakannya.

Bacaan Lainnya

Sanksi yang diberikan yaitu, penghentian layanan administrasi pemerintahan desa maupun Kelurahan, bahkan sampai dengan sanksi berupa denda. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, seperti bantuan bantuan sosial menjadi sanksi juga.

Bupati Bonebol Hamim Pou mengatakan hal itu merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat proses Vaksinasi di tingkat bawah.

“Jadi bagi pemerintah maupun masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, menolak untuk divaksin, maka akan ada penerapan sanksi,” kata Hamim Pou, Kamis (27/5/2021)

Surat Edaran tersebut, kata Hamim, ia menitikberatkan pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dan Kelurahan yang harus menjadi ujung tombak adanya proses vaksinasi.

“Pemerintah Desa dan Kelurahan harus menyosialisasikan mengenai vaksinasi ini kepada seluruh warga, terutama lansia yang rentan terpapar Covid-19,” tutup Bupati Bone Bolango, Hamim Pou

Pos terkait