Kerugian Negara Dugaan Korupsi PT. ASABRI Sebesar Rp 22,78 Triliun

Situasi Konferesi Pers oleh aksa Agung RI, Burhanuddin, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE, bertempat di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (Foto: Humas)

Penadata, Jakarta – Kerugian keuangan negara yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ternyata sebesar Rp 22,78 triliun. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE, bertempat di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). 

Bacaan Lainnya

Burhanuddin menjelaskan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI. Ia menyampaikan bahwa nilai kerugian negara  terjadi karena adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019.

Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan kepada pihaknya. 

“Dengan adanya kerugian negara ini dapat diserahterimakan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” ucapnya

Pos terkait