Penadata, Jakarta – Pemerintah RI melalui Kementrian Agama resmi mengumumkan bahwa pemerintah indonesia tidak akan memberangkatkan jamaah haji indonesia 1442 H/2021 M. Kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah haji Indonesia jadi alasan utama dikedepankan pemerintah.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qaumas mengatakan karena masih pandemi COVID-19 melanda dunia, termasuk Arab Saudi, maka pemerintah memutuskan tahun ini tidak akan memberangkatkan jamaah haji indonesia
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Mentri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun ini”, kata Menag dalam telekonferensi, Kamis 03/06/2021)
Ia menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan komisi VIII DPR pada 2 Juni kemarin terkait keselamatan jamaah haji.
“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholders lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Gus Yaqut sapaan akrabnya.
Kemenag, lanjut Gus Yaqut, juga melakukan penilaian bersama kementrian kesehatan, Kementrian luar negeri , kementrian perhubungan dan lembaga terkait.
“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus disediakan. Ormas Islam juga akan ikut serta mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.
“Atas Komisi VIII, K/L, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi terkait-tingginya,” ujar Menag.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta nomor perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya