Penadata, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2021 kemarin memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, tapi tak hadir. Ia telah diperiksa terkait pelanggaran kode etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Pagi tadi, Rabu (09/06/2021), Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan KPK. Anggota Fraksi Partai Golkar ini diperiksa selaku saksi pada kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahril .
“Ya, hari ini saksi Azis telah hadir di gedung KPK. Akan segera dilakikan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju dkk”, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta
Sebelumnya, Azis beralasan hadir saat dipanggil. Ia telah mengonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan ada kegiatan lain. “Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan nanti”, ujar Ali
Azis tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahril dan Maskur Husain sebagai tersangka pemberi suap terhadap Stepanus Robin untuk mempengaruhi penyidikan
Dalam kronologi perkara di KPK menyebutkan, bahwa pada 20 Oktober 2020 Syahril menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Syahril menceritakan masalah penyelidikan yang ia hadapi dengan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumut.
Saat itu pula Azis langsung memperkenalkan Syahril dengan Stepanus. Dari sini terjadi kesepakatan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang ditangani KPK saat itu tidak dinaikan ke tahap penyidikan. Syahril meminta Stepanus agar dapat membantu menyelesaiakan masalah tersebut.
Stepanus dan Maskur lalu berkomitmen dengan Syahril terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan syarat menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Akhirnya Syahrul pun setuju.
Terjadilah transaksi uang secara bertahap sebannyak 59 kali melalui rekening bak milik Riefka Amalia, teman stepanus. Total uang yang telah diterima sebanyak Rp 1,3 miliar. Lalu uang 325 juta dan 200 juta diberikan kepada Maskur.
Selain itu, Dewan Pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK juga menyebutkan bahwa Stepanus telah melanggar kode etik pada Mei 2021 dan disebutkan Azis memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan kader Partai Golkar Aliza Gunando
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan penyidik dari Kepolisian itu melanggar kode etik, menyalgunakan wewenang dengan meminta uang.