Usai 9 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap, Azis Syamsuddin Bungkam

Saat Rumah Dinas Azis Syamsuddin digeledah KPK pada 29 April 2021

Penadata, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam dan tak ingin memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa KPK selama 9 Jam, Rabu (09/06/2021)

Penyidik memerika Azis untuk mendapatkan keterangan rangkaian penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju. Azis langsung masuk ke mobil pribadinya tanpa menyampaikan apapun kepada awak media

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2021 kemarin memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, tapi tak hadir.  Ia telah diperiksa terkait pelanggaran kode etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Pagi tadi, Rabu (09/06/2021), Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan KPK. Anggota Fraksi Partai Golkar ini diperiksa selaku saksi pada kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahril .

“Ya, hari ini saksi Azis telah hadir di gedung KPK. Akan segera dilakikan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju dkk”, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta

Sebelumnya, Azis beralasan hadir saat dipanggil. Ia telah mengonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan ada kegiatan lain. “Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan nanti”, ujar Ali

Azis tiba di gedung antirasuah sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahril dan Maskur Husain sebagai tersangka pemberi suap terhadap Stepanus Robin untuk mempengaruhi penyidikan

Dalam kronologi perkara di KPK menyebutkan, bahwa pada 20 Oktober 2020 Syahril menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Syahril menceritakan masalah penyelidikan yang ia hadapi dengan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumut.

Saat itu pula Azis langsung memperkenalkan Syahril dengan Stepanus. Dari sini terjadi kesepakatan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang ditangani KPK saat itu tidak dinaikan ke tahap penyidikan. Syahril meminta Stepanus agar dapat membantu menyelesaiakan masalah tersebut.

Stepanus dan Maskur lalu berkomitmen dengan Syahril terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan syarat menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Akhirnya Syahrul pun setuju.

Terjadilah transaksi uang secara bertahap sebannyak 59 kali melalui rekening bak milik Riefka Amalia, teman stepanus. Total uang yang telah diterima sebanyak Rp 1,3 miliar. Lalu uang 325 juta dan 200 juta diberikan kepada Maskur.

Selain itu, Dewan Pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK juga menyebutkan bahwa Stepanus telah melanggar kode etik pada Mei 2021 dan disebutkan Azis memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan kader Partai Golkar Aliza Gunando

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan penyidik dari Kepolisian itu melanggar kode etik, menyalgunakan wewenang dengan meminta uang.

Pos terkait