Penadata, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya melakukan penahanan kepada Mantan Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo, Gabriel Triwibawa yang sudah sejak tahun 2019 lalu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan Gorontalo Outer RIng Road (GORR).
Sebelumnya, Gabriel sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun dirinya tak pernah hadir, dengan alasan yang tak jelas. Penahanan yang dilakukan ini, merupakan panggilan yang ketiga kalinya.
Penahanan Gabriel ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Senin, (14/6/2021). Ia ditahan karena berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21, serta siap untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, tersangka Gabriel Triwibawa adalah ketua tim pengadaan tanah dalam pembebasan lahan pembangunan jalan GORR. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Hari ini penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti serta melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan,” terang Kasad.
Kasad menjelaskan, Gabriel selaku Kepala BPN Gorontalo tidak meneliti dan tidak melakukan validasi data terkait perlengkapan dokumen perencanaan. Dokumen yang dimaksud adalah dukumen permohonan pengajuan pengadaan barang dan tanah; dokumen perencanaan; dan data awal pihak yang berhak.
“Gabriel Triwibawa yang selaku ketua Tim saat itu tetap memerintahkan satuan tugas (Satgas) untuk melakukan inventarisasi pengukuran dan inventaris tanah. Dia juga tetap meneruskan dan memerintahkan salah satu bawahannya, untuk melakukan kelengkapan secara formalitas terhadap kelengkapan berkas. Padahal hal itu tidak diperbolehkan,” jelas Kasad
Berkas yang dibuat pada proses perencanaan dan pembebasan lahan dalam pembangunan GORR itu, dimanipulasi seolah-oleh langkap. Hal itu yang membuat Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional itu diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Kasad mengungkapkan, akibat perbuatan Gabriel, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 43,3 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkas Kasad