Rencana Penerapan PPN di Layanan Pendidikan Dinilai Bentuk Komersialisasi

Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Gorontalo Safitriandi Uno (Foto: Istimewa)

Penadata, Kota Gorontalo – Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Gorontalo Safitriandi Uno menilai rencana Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan pendidikan atau sekolah perlu dikaji lagi. 

Sebelumnya, rencana penerapan PPN tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR. Menurutnya, pendidikan indonesia mengarah ke komersialisasi jika diterapkannya PPN.

Bacaan Lainnya

Safitriandi Uno bilang, sektor pendidikan dihapus dari daftar layanan yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenai PPN jika revisi UU KUP disahkan. Menurutnya, Jika PPN Pendidikan ini diterapkan sama saja memberi karpet merah kepada orang kaya. Padahal, pendidikan adalah hak warga negara.

“Bahwa sebelumnya jasa pendidikan tidak dikenakan PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan tidak dikenakan PPN pada saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN antara lain pendidikan sekolah seperti PAUD, SD hingga SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah”, jelas pria yang akrab disapa Rian ini, Senin (14/06/2021)

Ia menilai, hal ini sangat berbahaya karena negara rela melepaskan tanggung jawab pendidikan yang merupakan hak yang melekat pada warga negara. Padahal hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal, HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan dinilai tidak tepat. 

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat di carikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy, Jumat (11/6), dikutip dari NU Online

Maka, menurut dia, tidak boleh kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Pemungutan pajak pada sektor pendidikan akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satunya ialah berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

Pos terkait