Wali Kota Gorontalo Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menyerahkan santunan kematian kepada Ahli Waris (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Penadata, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo menyerahkan langsung santunan kematian bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) Kota Utara Almarhumah Yusni Gani sebesar Rp42 juta kepada keluarganya sebagai ahli waris, bertempat di kediamannya, Senin (14/6/2021)

Pemberian santunan kematian itu merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. 

Bacaan Lainnya

Marten meminta santunan kematian yang diberikan ini, harus digunakan sebaik-baiknya, untuk kepentingan kebutuhan keluarga. Ia berharap santunan ini bisa digunakan untuk membuat usaha.

“Santunan ini, bisa juga digunakan untuk pembiayaan pendidikan ahli waris, atau bisa dibuat sebagai modal usaha ahli waris,” kata Marten Taha

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Aris Gunawan menjelaskan santunan kematian ini merupakan salah satu program lembaganya. Syaratnya adalah, setiap peserta harus melakukan pendaftaran, dan harus bekerja disuatu perusahaan atau instansi pemerintah.

“Cukup melampirkan bukti kerjanya, dan KTP, serta kartu kepesertaan. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan apakah dia masih terdaftar di perusahan atau instansi. Jika sudah selesai, santunan ini bisa diberikan,” jelasnya

Santunan kematian yang diberikan ini, Kata Aris, merupakan kerjasama pihaknya dengan Pemerintah Kota Gorontalo. Melindungi pekerja dengan asuransi kematian merupakan tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami selalu support terhadap apa yang dilakukan pemerintah, termasuk program yang sama-sama kita lakukan ini. Kita tetap akan terus membantu Pemerintah Kota Gorontalo terkait program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” tutupnya 

Pos terkait