Penadata, Gorontalo – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengamankan DC yang merupakan buronan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2011 silam.
Sekitar pukul 11:32 WITA, pada Senin 14 Juni 2021, Tim Tabur Tinggi Gorontalo yang dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan DC di Lobby Hotel Ibis Styles yang beralamat di Jl. Kh. Zainul Arifin 5 & 7, North Petojo, Jakarta.
Sebelumnya, pada tahun 2011 silam, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bone Bolango melakukan pengadaan Paket Pengadaan Buku SD di 39 SD Se-Kabupaten Bone Bolango dengan anggaran sebesar Rp. 3.705.000.000.
PT. Gilang Mahardika menjadi pemenang untuk mengadakan paket tersebut. Direkturnya adalah DC, selaku pihak penyedia jasa.
Dalam pengadaan buku SD tersebut terdapat kekurangan jumlah buku pada beberapa sekolah dasar penerima dari 39 SD yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Dalam kontrak pengadaan buku SD tersebut seharusnya sampai ketitik bagi dengan spesifikasi dan jumlah yang sesuai yakni langsung sekolah-sekolah dasar penerima.
Akan tetapi pihak penyedia jasa hanya menyerahkan pengadaan buku SD tersebut hanya sampai ke Kantor Diknas Kabupaten Bone Bolango yang diterima oleh Tim Pemeriksa Barang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan DC dipanggil sebagai tersangka oleh pihaknya sejak 2014 silam. Namun DC tidak datang memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya.
“Tersangka diamankan saat sedang mengikuti acara yang bertempat di Hotel Ibis Styles,” Kata Mohammad Kasad