Penadata, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Anto Widi Nugroho mengatakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), GT bisa mendapatkan ancaman hukuman hati.
Anto menjelaskan, Mantan Kepala Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo itu telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan memerintahkan bawahannya untuk membuat surat pernyataan kepemilikan Fisik terkait lahan yang menjadi lokasi pembangunan GORR.
Anto bilang, tindakan GT melanggar dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71. GT dalam naska dakwaan nyatakan terlibat langsung dalam dalam pembebasan lahan yang akhirnya merugikan Negara hingga Rp 43 Miliar.
“Atas perbuatan GT, dirinya mendapatkan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara, bahkan bisa hukuman seumur hidup,” kata Anto Widi Nugroho usai melaksanakan Sidang Perdana terhadap terdakwa GT di Tipikor Gorontalo, Kamis (24/6/2021).
Anto juga menambahkan GT merupakan ketua pelaksana pembebasan lahan dalam pembangunan GORR. GT pernah melakukan penyerahan daftar nominatif kepada tim Appraisal sebagai konsultan penilai harga tanah, dengan daftar nominatif yang tidak lengkap.
“Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) itu, ternyata tidak sesuai dengan Perpres nomor 71, pasal 23 dan 26. Tapi SPPF yang tidak sesuai itu tetap diajukan proses pengajuan validasi,” ucapnya
Terdakwa GT merupakan salah satu dari empat orang terdakwa yang dinyatakan terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan GORR. Tiga terdakwa lainnya sudah mendekam di penjara.