Oleh: Muchamad Syaika Gilang Fanani – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Opini – Pengertian kerusakan hutan itu sendiri adalah berkurangnya luas area hutan akibat dari kerusakan ekosistem hutan atau yang biasa disebut dengan degradasi hutan, tak hanya itu kerusakan hutan juga ditambah dengan penggundulan hutan dan alih fungsi hutan atau yang biasa disebut dengan deforestasi. Hutan di Indonesia merupakan hutan hujan tropis seluas sekitar 39.549.447 hektare ini memiliki kekayaan keanekaragaman hayati. Pembangunan ekonomi dari segala bidang yang mau tidak mau menyisakan permasalahan eksternal berupa kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan berujung dengan masalah sosial seperti sengketa publik.
Hutan adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan memiliki kontribusi bagi negara berupa pajak dan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Apabila hutan masih terjaga dengan baik, hutan dapat menyerap air ketika hujan dan dapat menyimpannya didalam tanah. Hutan dapat mengontrol fluktuasi debit air di sungai pada saat musim hujan agar tidak meluap dan pada saat musim kemarau tidak kering. Hutan dapat berfungsi sebagai pengatur hidrologis bagi manusia dan makhluk hidup lain.
Selain banjir dan kekeringan, kerusakan hutan juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kebakaran hutan, serangan penyakit, perubahan iklim, hilangnya berbagai jenis spesies, terganggunya siklus air dan lain sebagainya. Pengaruh hutan dapat secara nyata dirasakan oleh penduduk seperti hutan produksi yang ditumbuhi oleh vegetasi berkayu yang biasanya dikelola atas dasar pengaruh keuntungannya terhadap masyarakat sekitar, hutan ini juga dapat dikelola untuk menghasilkan air, mengendalikan erosi, debit sungai dan banjir namun hutan ini masih dapat dimungkinkan untuk ditebak secara selektif/tebang pilih dan tanpa merusak fungsi utama sebagai pondasi kehidupan.
Penyebab terjadinya proses degradasi hutan dan kerusakan hutan yang sangat cepat dan tidak terkendali ini disebabkan oleh illegal logging atau pembalakan liar, maka dari itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan preventif agar masyarakat tidak dapat menebang pohon tanpa izin, menjual atau membeli kayu yang diduga berasal dari kawan hutan yang diambil secara tidak sah, menguasai hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah dan lain sebagainya. Dengan pemerintah membuat kebijakan yang preventif diharapkan masyarakat tidak melakukan illegal logging.
Kerusakan hutan dan lingkungan yang masif dan sangat cepat ini disebabkan oleh pola pikir atau cara pandang manusia yang memandang manusia sebagai penguasa atas alam. Cara pandang atau pola pikir seperti inilah yang memunculkan sikap dan perilaku yang eksploratif tanpa peduli terhadap lingkungan dan alam. Setelah hutan rusak berbagai fungsi yang ada di hutan khususnya fungsi lindung dan fungsi konservasi hayati jadi tidak berjalan. Muncul berbagai bencana yang membawa kerusakan lingkungan dan akan semakin menambah penderitaan masyarakat.
Sumber daya hutan sangat penting, pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan secara individu, harus bersama, semua pihak masyarakat maupun pemerintah harus mendukung agar fungsi hutan menjadi maksimal. Lalu PR bagi pemerintah adalah pemerintah harus dapat mengendalikan, merawat tata ruang lingkungan. Tata ruang bukanlah soal membagi lahan sesuai kebutuhan dan ruang yang ada namun merupakan upaya penyelamatan keanekaragaman hayati, konservasi budaya yang mana harus dipertahankan keberadaannya.
Selain masalah tata ruang, setiap sektor memiliki hubungan kegiatan yang memperkokoh pengelolaan hutan. Hutan sebagai sumber daya yang menyiapkan segala pendukung aktivitas kehidupan dan pembangunan. Indonesia sendiri memiliki wilayah hutan yang luasnya sendiri seluas separuh dari daratan negara yang diperlukan bagi masyarakat sebagai sumber pangan, bahan bangunan, pendidikan, wisata, budaya, pemanasan global dan yang paling penting ialah kebutuhan oksigen dan udara bersih.
Banyaknya alih fungsi lahan hutan di hulu yang dilakukan secara ilegal sebagai destinasi wisata, industri, dan fungsi lainlah yang mengakibatkan terjadinya banjir dan pemerintah seharusnya kembali melihat rencana tata ruang wilayah, karena fungsi hutan di hulu sungai tidak dapat difungsi lainkan dan sebaliknya harus menjadi kawasan lindung. Pemerintah juga harus dapat melihat apakah alih fungsi kawasan hutan dapat mempengaruhi sungai atau tidak.
Masyarakat juga dapat melakukan perannya dengan cara merekonstruksi hutan atau reboisasi hutan agar mereka dapat terhindar dari bencana-bencana yang mengancam dan masyarakat dapat menyuarakan aspirasi mereka tentang pentingnya hutan bagi mereka, akan tetapi terkadang masyarakat yang menyuarakan suaranya tidak didengar oleh pemerintah dan pemilik hutan yang dialihfungsikan.
Namun dapat diharapkan dengan masyarakat menyuarakan pendapatnya dengan dukungan yang masif permasalahan lingkungan dapat terselesaikan. Pemilik dari lahan yang dialihfungsikan sebaiknya sadar akan pentingnya hutan bagi masyarakat sekitar dan tidak semena mena dalam menebang pohon. Pemilih dari lahan yang dialihfungsikan harus legowo meninggalkan lahan tersebut jika lahan tersebut memang digunakan secara ilegal dan harus melakukan penanaman kembali agar hutan yang semula ditebang untuk dialihfungsikan dapat kembali seperti semula dan dapat berfungsi kembali bagi masyarakat sekitar.
Hutan merupakan ekosistem yang teratas, terdapat banyak spesies flora dan fauna di hutan, hutan tropis juga memproduksi berbagai obat-obatan modern yang berasal dari tumbuhan. Hutan juga merupakan pondasi lingkungan terbaik agar tidak terjadi bencana-bencana. Penyebab terjadinya kerusakan hutan yang masif dan cepat ini disebabkan karena illegal logging yang dapat menimbulkan berbagai bencana buruk bagi lingkungan.
Pemerintah dan masyarakat harus sadar akan pentingnya hutan bagi kehidupan, fauna flora juga harus diperhatikan agar kelak generasi yang saat ini dapat mengelola dan melindungi hutan tidak disalahkan oleh generasi yang akan datang. Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan yang tepat dan masyarakat harus menaati dan memahami kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut. Restorasi hutan sangat perlu dilakukan pada hutan-hutan yang rusak agar dapat berfungsi seperti semula dan flora dan fauna dapat memiliki tempat tinggal kembali.