Ini Penjelasan Kakankemenag Kota Terkait SE Menag No. 15 Tahun 2021

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna (Foto: Humas)

Penadata, Kota Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna jelaskan surat edaran No.15 tahun 2021 berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H.

“Dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat, daerah zonasi covid yang berwarna hijau dan kuning bisa melaksanakan sholat idul adha,” ujar Misnawaty usai mengikuti rapat evaluasi terkait sosialisasi SE Menag No.15 Tahun 2021 secara virtual, Senin (28/06/2021).

Bacaan Lainnya

Ia menekankan, untuk masjid yang hendak menggelar takbiran hanya bisa menggunakan sepuluh persen dari kapasitas masjid. “Misalnya kapasitas masjid daya tampungnya 100 orang maka 10% dari itu yang boleh melaksanakan takbiran,” ucapnya.

Kemudian Misnawaty meminta, agar penyembelihan hewan kurban pun dilakukan satu hari setelah pelaksanaan shalat idul adha. “Dikhawatirkan akan terjadi kerumunan jadi pelaksanaan pemotongannya baru bisa dimulai pada esok harinya,” tegas Misnawaty.

Misnawaty pun menerangkan, jika sebelumnya pendistribusian hewan kurban menggunakan kupon, maka untuk tahun 1442 H ini akan dilakukan dengan mendistribusikan langsung daging kurban ke rumah para penerima.

“Agak sulit memang tetapi demi menjaga jangan sampai terjadi  kerumunan maka harus mengerahkan tenaga volunteer yang banyak untuk mengantarkan langsung ke rumah atau ke alamat orang-orang yang menerima daging kurban itu,” kata Misnawaty.

Selain itu, ujar Misnawaty, webinar yang dihadiri oleh staf Menteri Agama dan Kakanwil Gorontalo itu digelar untuk mengevaluasi SE Menag No.15 Tahun 2021.

“Ada tiga hal yang menjadi indikator penilaian diantaranya, daya jangkau sosialisasi, seberapa sering sosialisasi, dan bagaimana keterlibatan pihak lain dalam implementasi SE Menag No. 15 Tahun 2021,” terangnya.

Pos terkait