Penadata, Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea melaporkan Ishak Liputo dan Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo, Susliyanto di Polda Gorontalo, Sabtu (03/7/2021).
Laporan yang dilakukan itu, terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan informasi elektronik yang mengakibatkan permusuhan individu dan kelompok masyarakat lewat rekaman tanpa sepengetahuan dirinya.
Adhan Dambea mengatakan dua orang yang dilaporkannya itu, telah menyebarkan informasi elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat luas, dalam bentuk rekaman wawancara dirinya dengan insan pers, media cetak dan media elektronik lainnya.
“Diduga telah memunculkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan kelompok masyarakat. Sehingga mereka saya laporan ke Polda Gorontalo,” Kata Adhan Dambea kepada penadata.id, Sabtu (3/7/2021).
Adhan menjelaskan, pada tanggal 18 Mei tahun 2021, pengacara Gubernur Gorontalo Susliyanto telah menguasai rekaman dimaksud dan telah membuat konferensi pers untuk menyampaikan secara terbuka rekaman dan dapat diakses secara publik.
“Saat menyampaikan rekaman itu secara publik tanpa menyebutkan sumber atau siapa yang memproduksi rekaman tersebut dan siapa penyebab awal tersebarnya rekaman dimaksud,” ujarnya
Selain itu, kata Adham, pada tanggal 13 Januari 2021, Ishak Liputo mengirimkan pesan kepada dirinya melalui Whatsapp tentang rekaman dimaksud tanpa menyebutkan siapa yang melakukan perekaman tersebut.
“Ishak Liputo juga tidak menyebutkan dari mana rekaman tersebut didapatkan. Pada awal bulan Maret 2021, rekaman dimaksud telah berada ditangan saudara Pulu Sidiki sekaligus telah dijadikan barang/alat bukti pelaporan pencemaran nama baik terhadap saudara Rusli Habibie,” ucapnya
Adhan menjelaskan berdasarkan hal itu, telah telah berakibat munculnya rasa kebencian dan permusuhan antara dirinya selaku Anggota DPRD dan Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo.
“Dua orang yang saya laporkan itu, melanggar Keputusan MK Nomor 20/PUU/XIV/2016, tertanggal 7 September 2016,” pungkas Adhan Dambea
Menanggapi hal itu, Ishak Liputo yang juga merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Gorontalo mengatakan rekaman yang dikirimnya ke Adhan Dambea berasal dari Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Rekaman yang saya kirim ke Adhan Dambea itu, berasal dari Gubernur Gorontalo, dan diminta diteruskan ke Adhan Dambea. Tujuannya agar pihak keluarga tidak akan terlibat dari masalah,” Kata Ishak Liputo melalui sambungan telepon.
Tak hanya itu, Ishak mengatakan, tujuannya untuk mengirimkan rekaman tersebut, agar Adhan Dambea bisa meminta maaf kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie terkait bahasa yang keluar di rekaman itu.
“Rusli Habibie meminta agar Adhan Dambea Maaf, sehingga rekaman itu diperintahkan untuk dikirim ke Adhan Dambea. Tapi kenapa saya jadi dilaporkan terkait masalah ini,” ujar Ishak
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo, Susliyanto mengaku belum mengetahui jelas apa materi yang dilaporkan Adhan Dambea. Ia juga belum mengetahui Adhan Dambea melaporkan dirinya di Polda Gorontalo.
Ia bilang, Adhan Dambea berhak melaporkan apa saja jika terdapat adanya dugaan tindak peristiwa pidana yang mengakibatkan Adhan Dambea menjadi korban.
“Saya pun sebagai warga negara yang taat hukum, jika ada panggilan pasti saya datang,” tutupnya