Ketua PMII Sebut Pemkot Gorontalo Tak Punya Solusi Selesaikan Banjir

Salah satu jalan di Kota Gorontalo yang direndam akibat curah hujan yang tinggi (Foto: Penadata)

Penadata, Kota Gorontalo – Ketua II PMII Kota Gorontalo, Tri Haryanto M. Atjil mengatakan, banjir yang tak kunjung usai, membuktikan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo kekurangan solusi dalam menyelesaikan masalah ini.

“Pemerintah seperti tidak punya solusi menyelesaikan banjir,  pasalnya banjir di Kota Gorontalo ini merupakan masalah klasik yang harus segera disudahi,” tegas Yanto, Sabtu (03/07/2021).

Bacaan Lainnya

Kata ia, banjir tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan sudah menjadi kewajiban pemerintah sebagai pemegang otoritas untuk mencarikan solusi terhadap hal ini.

“Selain mengganggu aktivitas masyarakat dan pengendara, air banjir ini dapat memicu munculnya berbagai macam penyakit di masyarakat. Sebab, air genangan itu sudah banyak bercampur dengan limbah masyarakat,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, pembangunan drainase yang sebelumnya dilakukan di Jln. Pangeran Hidayat, sama sekali tidak memberikan dampak yang signifikan bagi penyelesaian banjir.

“Bisa dilihat di depan mufidah itu masih tetap banjir seperti biasa, padahal kemarin pemerintah sudah melakukan pembangunan drainase disitu. Ini kan terkesan sia-sia,” imbuh Yanto.

Tidak hanya itu, Yanto menuturkan, dibeberapa titik misalnya; Jl Agus Salim (Kompleks Masjid Al Mubarak), Jl Sudirman, dari depan Pintu Kolam Renang Lahilote hingga Depan Samsat Kota Gorontalo pun ikut terendam Banjir.

Ia berharap, keseriusan yang baik oleh pemerintah kota dalam menangani masalah Covid-19, harusnya bisa sama serius dalam menyelesaikan masalah lingkungan di kota gorontalo.

“Banjir ini memang lebih berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah, tidak seperti masalah Covid-19. Akan tetapi pemerintah harus secara adil dalam hal penanganannya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan, pemerintah perlu memulainya dengan mengevaluasi tata kelola lahan perkotaan. Sebab ujar Yanto, alih fungsi lahan ke pembangunan infrastruktur malah akan mengurangi titik resapan air.

“Sebagaimana tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 40/20II  di empat kecamatan (Dungingi, Kota Tengah, Utara dan Timur) berfungsi sebagai resapan air, harus dijaga agar tidak sering tergerus pembangunan infrastruktur,” ungkapnya. 

Kata ia, jika wilayah resapan air semakin berkurang maka alokasi hidrologi akan secara alamiah direlokasi ke wilayah lainnya dan akan memenuhi gorong-gorong/drainase.

“Saat peningkatan volume air di musim penghujan terus terjadi seperti ini, maka sangat berpotensi menyebabkan banyak genangan banjir di berbagai titik di wilayah Kota Gorontalo,” jelas Yanto.

Pos terkait