Oleh: Yulia – Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
Opini – Pada Kamis awal Juli yang lalu, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan keputusan baru dalam penanggulangan bencana covid-19. Dalam pidatonya Presiden mengumumkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga tanggal 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah lantaran melonjakknya kasus covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia. Terlebih keputusan ini diambil untuk menghindari warga-warga yang akan melakukan mudik Idul Adha.
Apakah sebenarnya keputusan ini ialah sebuah langkah tepat yang diambil oleh Presiden Jokowi? Keputusan diberlakukannya PPKM Darurat ini berimbas pada ditutupnya sejumlah sentral perbelanjaan, tempat ibadah, tempat rekreasi, dan tempat umum lainnya.
Dengan ditutupnya sejumlah sentral perbelanjaan seperti Tanah Abang tentu berimbas pada perekonomian sehari-hari warga. Mereka beranggapan bahwa PPKM Darurat ini dapat menghancurkan ekonomi mereka.
Mereka khawatir akan nasib keluarga mereka karena dengan adanya PPKM Darurat ini mereka tidak dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan harian. Para pedagang mengeluhkan tidak adanya bantuan dari pemerintah kepada para warga yang mengandalkan hasil jualannya untuk kehidupan sehari-hari.
Selain itu, kehadiran PPKM Darurat seperti mengingatkan kita kembali pada masa awal covid-19 hadir di Indonesia. Banyak sentral pasar yang ditutup dan warga-warga yang melakukan ‘punic buyying’. Mereka menyerbu swalayan-swalayan yang ada untuk membeli kebutuhan pokok selama berlangsungnya PPKM ini.
Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukan antrian di sejumlah swalayan. Penumpukan antrian ini tidak dapat dikendalikan oleh pihak swalayan, dan tentunya penumpukan antrian telah melanggar protokol kesehatan yang ada.
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat secara tiba-tiba ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Hendaknya dalam pengambilan keputusan pemerintah juga memikirkan nasib ekonomi para pelaku ekonomi di Indonesia.
Pemerintah dapat memberikan sejumlah bantuan dana ataupun logistik seperti Dana Bansos yang lalu agar sedikit meringankan nasib kehidupan rumah tangga masyarakat.