Penadata, Bonebol – Seorang oknum berinisial MNH (30) tega melakukan tindakan pemukulan terhadap bocah berasal dari Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, berinisial LK yang masih berusia 9 tahun.
Aksinya itu, dilakukan saat korban tengah bersepeda bersama teman-teman sebayanya, sekitar pukul 16.30 sore, pada Senin 5 Juli kemarin. Karena itu, pelaku langsung dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak Polsek Tapa.
Kanit Reskrim Polsek Tapa, Aipda Sugiono mengatakan berdasarkan laporan, korban tersebut dipukul pada bagian belakang kepala. Karena itu, pihaknya langsung melakukan Visum kepada korban di RS Toto.
“Berdasarkan hasil itu, korban tersebut mengalami luka memar dibagian belakang kepala,” kata Sugiono, Rabu (7/7/20210).
Saat itu pun, kata dia, pelaku langsung diamankan pihaknya selama 1×24 jam di penjara.
Ia bercerita, awalnya korban tersebut, sedang asik bersepeda bersama teman sebayanya, di waktu sore. Namun tiba-tiba dari arah belakang, melintas seorang pria dengan sepeda motor.
Yang membawa motor itu, kata dia, langsung menarik setir sepeda, dan lalu melayangkan pukulan di bagian belakang kepala. Katanya, korban sendiri mengaku tidak mengetahui apa penyebab, dirinya menjadi sasaran pemukulan itu.
“Untuk penyebab terjadinya penganiayaan oleh pelaku, menurut korban, iya tidak tahu apa masalahnya,” katanya
Namun, Sugiono membeberkan, antara korban dan pelaku tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Karena itu kata dia, pelaku diberi waktu satu minggu, oleh pihak korban, terhitung dari sejak kejadian itu, untuk datang beritikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Orang tua korban memberikan waktu, untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, tergantung itikad baik dari pelaku sendiri, selama satu minggu,” bebernya
“Itu permintaan sendiri dari pihak korban, mengingat antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” tambahnya
Namun, kata Sugiono jika dalam satu minggu tidak ada itikad baik pelaku, sesuai permintaan pihak keluarga korban. Maka kasus tersebut akan diproses secara hukum oleh pihaknya, sesuai aturan yang berlaku.
“Yang pasti yang akan kita terapkan adalah, untuk masalah perlindungan anak. Baru kita akan ke penganiayaan. Mungkin ancamannya bisa 6 tahun lebih,” tutupnya