Penadata, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan hiburan malam, warung kopi, rumah makan, toko-toko dan tempat usaha lainnya hanya bisa beraktifitas sampai pada pukul 21.00, atau jam 9 malam saja, tidak bisa lebih dari itu.
Keputusan itu, kata Marten, merupakan hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo, dengan tujuan untuk menghindari kerumunan, dan menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Gorontalo.
“hiburan malam, warung kopi, rumah makan, tokoh-tokoh dan tempat usaha lainnya harus ditutup pada pukul 21.00, atau jam 9 malam,” kata Marten Taha, Kamis (8/7/2021).
Marten menegaskan jika hal itu tetap dilanggar, pihaknya akan memberikan sanksi yang sangat tegas. “Saya akan mencabut sementara izin usaha, bahkan bisa mencabut izin usaha selamanya, jika tetap ada yang melanggar,” ucapnya
Wali Kota dua periode ini menambahkan pihaknya akan dibantu pihak Kepolisian dan TNI untuk memberikan sanksi kepada usaha-usaha yang tidak mematuhi aturan yang dibuat tersebut.
“Pemerintah Kota Gorontalo yang membuat aturan itu, dan pihak penegak hukum yang akan melaksanakannya jika ada yang tidak patuh terhadap aturan yang dibuat itu,” uturnya
Meski begitu, kata Marten, untuk menegak penyebaran virus yang berasal dari china ini, harus memiliki kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, dan seluruh masyarakat.
“Harus menerapkan 5 M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurai mobilitas,” tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha