Penadata, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H di Kota Gorontalo ditengah pandemi ini, harus memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku. Menurutnya, saat ini Kota Gorontalo dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Marten menjelaskan Instruksi Menteri dalam negeri Republik Indonesia No. 17 Tahun 2021 menjadi landasan Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengatur Shalat Idul Adha 1443 H. Ia bilang, Kota Gorontalo saat ini dalam kriteria level dua pandemi Covid-19. Sehingga Penerapan Protokol kesehatan harus diperketat.
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan takbiran Idul Adha, Shalat Idul, dan penyembelihan hewan kurban menjadi landasan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H hanya bisa dilakukan di wilayah zona kuning dan zona hijau, dan harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Marten Taha usai melakukan rapat bersama MUI Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, serta instansi terkait, Jum’at (9/7/2021).
Marten menjelaskan pihaknya sudah meminta kepada panitia masjid untuk menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan dan membentuk tim pengawas untuk mengatur tempat Shalat Idul Adha 1443 H nantinya. Khatib juga disarankan untuk melaksanakan tugasnya, maksimal 15 menit saja.
Selain itu, kata Marten, untuk pemotongan hewan kurban tidak bisa dilaksanakan di halaman masjid, melainkan hanya bisa dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Tempat yang lebih luas bisa juga digunakan, tapi harus memenuhi syarat.
“Pembagian daging hewan kurban tidak bisa dilakukan di tempat pemotongan karena itu akan membuat kerumunan. Nanti petugas pemotongan hewan kurban yang akan mengantar langsung daging kurban ke rumah warga,” ucapnya
Ia menambahkan seminggu sebelum Shalat Idul Adha 1443 H, pihaknya akan membuat surat edaran untuk menegaskan kembali hal-hal yang harus dilakukan pada Shalat Idul Adha nantinya.
“Bagi wilayah zone orange dan zona merah, tidak melakukan Shalat Idul Adha 1443 H secara berjemaah, tapi harus dilaksanakan di rumah saja,” tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha