Melanggar PPKM Darurat, Lurah Ini Dinonaktif 

Nasional- Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat berinisial SS, yang menggelar pesta nikahan anaknya pada awal perdana PPKM Darurat pada Sabtu, (3/7/2021) kemarin telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan Lurah tersebut menyusul adanya hasil tim pemeriksaan khusus yang sudah bekerja selama dua hari

Bacaan Lainnya

“Iya. Berita lengkapnya nanti kami informasikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, Supian Suri, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (9/7/2021).

Untuk sementara posisi Lurah tersebut diisi oleh Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Saeful sebagai Plt Lurah setempat.

Dimana sebelum dinonaktif selaku Lurah setempat, S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok akibat acara yang dia selenggarakan.

Polisi menilai, S jelas melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang mengijinkan hanya 30 orang undangan. Sementara S, menghadirkan undangan sebanyak 300 orang

S melanggar Peraturan Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara. Tapi ia tidak ditahan polisi karena hukumannya di bawah 5 tahun.

Pos terkait