Kakankemenag Kota Gorontalo Larang Madrasah di Zona Merah Laksanakan PTM 

Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo saat melakukan rapat kerja tahunan (Foto: Humas)

Penadata, Kota Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna tidak memperbolehkan Madsrasah yang berada di zona merah Covid-19 melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Misnawaty mengatakan, Kantor Kemenag sesuai kewenangannya masing-masing tidak boleh memberikan izin pelaksanaan PTM di daerah yang berzona merah. 

Bacaan Lainnya

“Madrasah pada zona merah wajib melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujar Misnawaty saat memberikan materi di Madrasah Al-Khairat Kota Gorontalo, pada Sabtu (10/07/2021). 

Misnawaty menuturkan, bahwa hal tersebut sudah tertuang di dalam surat Direktur KSKK Madrasah tentang penyelenggaraan pembelajaran di madrasah tahun 2021-2022 pada masa pandemi Covid-19. 

“Pembelajaran di madrasah wajib memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga madrasah baik itu peserta didik, pengajar, dan pemangku kepentingan madrasah lainnya,” jelasnya. 

Namun kata Misnawaty, madrasah yang berada di zona hijau, kuning, dan orange dapat melaksanakan PTM dengan memperhatikan beberapa ketentuan tertentu. 

“Boleh, asal mendapatkan izin dari pemerintah daerah, satgas Covid, kemenag provinsi dan kab/kota dimana lokasi madrasah tersebut berada,” imbuh Misnawaty. 

Misnawaty menerangkan, setelah mendapatkan izin tersebut, madrasah masih diwajibkan mengikuti SKB empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi. 

“Ringkasnya madrasah wajib memperhatikan protol kesehatan, vaksinasi tenaga pengajar dan peserta didik, metode pembelajaran, pengawasan, dan menghentikan proses pembelajaran apabila terkonfirmasi ada penyebaran Covid di lingkungan madrasah,” pungkas Misnawaty

Pos terkait