Penadata, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan malam takbiran, shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban. Surat bernomor: 005/Bag.Kersa/208 diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2021 kemarin.
Dalam surat edaran itu, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, misalnya kegiatan takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan jamaah setempat dan tidak diperkenankan melaksanakan takbiran keliling Kota Gorontalo baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan.
Sementara, untuk daerah zona merah dan orange dalam penyebaran Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas penanganan Covid-19, maka Shalat Idul Adha diadakan pelaksanaanya di Masjid maupun di Lapangan dan selanjutnya shalat Idul Adha di alihkan pelaksanaanya di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sedangkan daerah dalam zona hijau dan kuning dalam penyebaran Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas penanganan Covid-19, maka Shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilaksanakan di Lapangan atau di Masjid dengan persyaratan dengan menyiapkan petugas pengawas protokol kesehatan, dan melakukan pembersihan di lokasi pelaksanaan.
Jemaah yang akan mengikuti shalat harus dibatasi, dan jalur keluar masuk juga harus disiapkan. Fasilitas cuci tangan di pintu keluar dan masuk harus disediakan, dan menerapkan pembatasan jaga jarak jamaah dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha juga harus dilakukan.
Tak hanya itu, pelaksanaan Shalat dan khutbah harus dipersingkat tanpa mengurai ketentuan syariat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara juga harus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dengan menekankan Jemaah yang mengikuti shalat berjamaah harus dalam kondisi seha; membawa sejadah masing-masing; menggunakan masker; menjaga kebersihan tangan; menghindari kontak fisik seperti bersalaman; menjaga jarak antar jamaah, dan bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta beresiko tinggi terhadap Covid-19, tidak diperkenankan mengikuti Shalat.
Selain itu, Ta’mirul Masjid maupun panitia penyelenggara Ibadah Shalat Idul Adha di Lapangan wajib bertanggung jawab sejak dari awal sampai akhir kegiatan Shalat, terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Bukan hanya itu, Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam teruma tata cara dan kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan qurban juga dapat dilaksanakan selama tiga hari yaitu mulai tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah dengan menghindari kerumunan di tempat penyembelihan.
Untuk melakukan distribusi daging qurban dilakukan oleh petugas dengan mengantar langsung ke tempat warga yang berhak menerima, serta dalam pelaksanaan penyembelihan, petugas dan unsur yang terlibat wajib menaati protokol kesehatan.
Demikian Surat Edaran yang dibuat Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, diharapkan Surat tersebut dilaksanakan bagi seluruh warga Kota Gorontalo.