PMII Gorontalo Gelar Aksi Tolak Syarat Kartu Vaksin untuk Pelayanan Publik

PMII Gorontalo saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Gorontalo (Foto: Istimewa)

Penadata, Gorontalo – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo gelar aksi menolak syarat keharusan adanya kartu vaksin covid-19 untuk pelayanan publik, Jumat (23/7/2021). 

Aksi tersebut digelar di Kantor Gubernur Gorontalo. Sejumlah 19 masa aksi yang terlibat. Salah satu orator aksi, Tri Ariyanto Atjil mengungkapkan saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi dan pemerintah seolah menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan publik. 

Bacaan Lainnya

“Sedangkan vaksin saja belum menjadi penentu kita bebas dari covid-19, jadi kenapa kartu vaksin itu menjadi hal yang wajib bagi masyarakat untuk mendapat akses pelayanan,” gaung Triyanto dalam orasinya. 

Sementara itu, dari pihak pemerintah Provinsi Gorontalo menerima masa aksi di depan kantor Gubernur. Pihak yang menerima aksi tersebut adalah Staf Ahli Pemprov (Pemerintah Provinsi) Gorontalo. 

“Jadi tidak ada paksaan. Dan ini merupakan dasar untuk menerima bantuan ini ada kebiajakan,”  ucap staf ahli tersebut. 

PMII Gorontalo saat melakukan aksi di DInas Kesehatan Provinsi Gorontalo (Foto: Istimewa)

Orator lain dari massa aksi PMII, Alfahrel Sumarwanto menyatakan, realita di lapangan itu bahwa masyarakat sudah terdesak pelayanan publik itu membutuhkan kartu vaksin. 

“Jadi bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi info hoaks seperti itu,” ucapnya. 

Lanjut Alfahrel, beredarnya info vaksin menjaga kekebalan tubuh dari wabah ini, namun ketika orang yang sudah divaksin tapi tetap terkena covid-19. 

“Apalagi seorang bapak gubernur yang sudah melakukan dua kali vaksin, tapi nyatanya tetap kena covid-19. Berarti itu (kartu vaksin) bukan salah satu solusi menjadi batasan untuk mendapatkan pelayanan publik,” ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Advokasi PC PMII Kota Gorontalo, Tri Hariyanto Atjil, mengungkapkan bahwa dari pihak pemerintah provinsi tidak memberikan penjelasan yang terang tentang beredarnya informasi tentang pengharusan kartu vaksin untuk akses pelayanan publik. 

Selain di kantor Gubernur Gorontalo, pihak PMII melanjutkan aksi di depan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo. Dari aksi tersebut, kata Hariyanto mengatakan belum adanya kejelasan dari pihak Dinkes Provinsi Gorontalo. 

“Kami datang dengan maksud yang baik, dan kami ini tidak menolak vaksinasi. Namun akhirnya kami kecewa karena mereka belum memberikan kejelasan terkait hal yang kami tuntut,” jelasnya. 

Adapun isi dari tuntutan aksi tersebut ada enam hal diantaranya :

1. Hentikan kartu vaksin yang menjadi syarat pelayanan publik.

2. Keterbukaan mengenai kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). 

3. Maksimalkan Permenkes Nomor 10 tahun 2021 Bab VIII mengenai strategi komunikasi. 

4. Dinas Kesehatan wajib memberikan jaminan kesehatan pasca vaksin. 

5. Pelayanan publik cukup mengacu pada UUD 25 Tahun 2009. 

6. Adanya tumpang tindih peraturan kesehatan. 

Disaat yang sama, ketua PC PMII Kota Gorontalo, Rifaldy R. Happy mengatakan, pihaknya turun dengan aksi damai. 

“Harapan kami yakni, hentikan syarat kartu vaksin untuk pelayanan publik terhadap masyarakat,” imbuhnya.

 

Penulis: Fadhil Hadju

Pos terkait