Aksi Tolak Syarat Kartu Vaksin PMII Gorontalo Dibubarkan Paksa Polisi

PMII Gorontalo saat melakukan aksi di DInas Kesehatan Provinsi Gorontalo (Foto: Istimewa)

Penadata, Gorontalo – Sejumlah massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, terkait penolakan  syarat kartu vaksin untuk akses layanan publik dibubarkan paksa aparat kepolisian, Jumat (23/7/2021). 

Sebelumnya, masa aksi PMII Gorontalo melakukan aksi di kantor Gubernur Gorontalo, dan diterima oleh staf ahli. Ketua Bidang Advokasi PC PMII Kota Gorontalo, Tri Hariyanto Atjil mengatakan kecewa dengan pihak pemerintah Provinsi Gorontalo. 

Bacaan Lainnya

“Pihak pemerintah provinsi tidak memberikan penjelasan yang terang tentang beredarnya informasi pengharusan kartu vaksin untuk akses pelayanan publik,” katanya

Oleh karena itu, kata Tri, pihaknya melanjutkan aksi di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. 

“Karena Pemerintah Provinsi, melalui staf ahli meminta kami untuk mendapatkan kejelasan terkait tuntutan kami ke pihak Dinkes (Dinas Kesehatan),” kata dia. 

Dari pantauan, di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, massa aksi tersebut hanya berjumlah 19 orang. 

Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Gorontalo, Rifaldy Happy mengatakan, pihaknya datang dengan melakukan aksi damai. Namun beberapa menit kemudian pihak aparat kepolisian membubarkan paksa massa aksi dengan alasan yang tidak jelas. 

“Kami aksi ini mematuhi protokol kesehatan. Dan bahkan kami sudah jaga jarak. Tak tanpa angin, tak hujan, pihak aparat kepolisian tiba-tiba membubarkan dengan paksa masa aksi kami,” jelasnya. 

Awalnya, kata Rifaldy, pihak aparat kepolisian mencoba untuk merusak perangkat aksi, yakni poster bertulis. Setelah itu, pihak aparat kepolisian mendorong dan berteriak agar massa aksi harus bubar. 

Bahkan, kata dia, dari aksi pembubaran paksa itu, ada salah satu dari anggotanya yang terkena pukulan oleh pihak aparat kepolisian. 

“Kami akan terus menyuarakan ini, bahwa pemerintah tidak perlu menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pelayanan publik. Bahkan perlu akan ada aksi jilid dua dan seterusnya,” imbuhnya.

Penulis: Fadhil Hadju

Editor : Djemi Radji

Pos terkait