Penadata, Kota Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna menyampaikan isi surat edaran (SE) Menteri Agama No. 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan /keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Hal tersebut disampaikan Misnawaty Nuna, saat rapat Forkopimda Kota Gorontalo yang digelar di Aula Kantor Walikota Gorontalo, selasa (27/07/2021).
Misnawaty mengatakan, edaran Menteri Agama ini merupakan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan sehingga perlu ditindaklanjuti.
“Di dalamnya sudah diatur mengenai bagaimana ketentuan peribadatan pada level PPKM yang diterapkan di masing-masing wilayah, sehingga edaran walikota perlu menindaklanjuti hal ini sebagai legal standing,” ujar Misnawaty.
Selain segala bentuk upaya yang telah dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona ini, ia pun berharap agar seluruh masyarakat juga terus bertawakal agar pandemi ini bisa segera berakhir.
“Jangan lupa upaya ilahiyah dimana kita perlu memperbanyak doa, ibadah serta taubat agar pandemi ini bisa segera berakhir,” imbuh Misnawaty.