Menyoal LGBT: Melawan Takdir Tuhan atau Memilih Berbuat Adil?

Ilustrasi LGBT (Sumber Foto: PIxabay.com)

Oleh: Djemi Radji (Sekertaris IKA PMII Kota Gorontalo, periode 2017-2022)

 Kamu tidak akan bisa mengubah seseorang menjadi homoseksual kecuali seseorang tersebut memang homo seksual” -Ferry Ridwan (Agnostik, Libertarian, The Freethinker dan penyayang ibu).

Bacaan Lainnya

AGAMA utamanya adalah Islam, mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap toleran. Dan sikap ini sangat terang dalam ajaran Islam. Dan itu bisa kita lacak pada hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam hadis riwayat al-bukhari menerangkan agama manakah yang paling dicintai oleh Allah maka beliau bersabda “Al Hanifiyyag As Samhah” (yang lurus lagi toleran). Anas bin Malik (709 masehi), salah satu sahabat nabi, pernah mengatakan “agama adalah ilmu pengetahuan “. Oleh karenanya sistem beragama dalam Islam tidak akan mengabaikan prinsip logis dan sains.

Fakta ilmiah tentang minoritas gender telah diteliti secara alamiah,  Oleh American psychiatric association (APA), adalah salah satu lembaga kredibel yang telah mencabut homoseksual dan lesbian dan daftar penyakit mental. Pada 1975 APA juga mengambil langkah serupa, bahkan para ahli psikiatri dan psikologi di seluruh dunia mengikuti langkah ini, tak terkecuali di Indonesia para ahli psikiatri di Indonesia tergabung dalam organisasi pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa (PPDDGJ) mengeluarkan dua jenis orientasi seksual tersebut.

Fakta ini pun di perkuat sejumlah lembaga riset lainnya. Studi ilmiah 2014 yang dilansir Cambridge Journals menyebutkan, tak ada Gen khusus yang menyebabkan seseorang menjadi Gay. Namun ada gabungan gen yang menunjukan adanya kecenderungan “Gen gay”. Disatu sisi sejumlah lembaga riset menyimpulkan bahwa minoritas gender bukanlah penyakit menular. Artinya heteroseksual tak akan tertular menjadi homoseksual, kecuali dalam tubuhnya memang sudah ada kecenderungan kuat menjadi homoseksual.
Secara pengetahuan, cukup terang bahwa kalangan minoritas gender bukanlah penyakit menurut sains modern. Pengakuan secara modern terhadap minoritas gender mengharuskan kita untuk menghargai pengetahuan, maka sudah sepatutnya pandangan kita  mengenai isu ini juga berubah, dan tidak sekedar mengikuti pandangan yang diwariskan oleh tradisi kita dulu.
Sementara sikap toleransi merupakan sikap Islami mengharuskan seorang muslim untuk menghindari sikap-sikap homofobia, membenci  buta orang-orang yang memiliki orientasi seksual. Kita boleh saja tidak sepakat dengan mereka, bahkan membenci dan atau jijik pada kalangan minoritas gender. Akan tetapi ketidaksukaan itu tak boleh menghalangi bersikap adil pada mereka. Islam mengajarkan kita untuk bersikap adil, bahkan terhadap mereka yang berbeda. Bukankah sikap adil itu lebih dekat kepada ketakwaan, bukan?
Lalu bagaimana sikap adil itu? salah satu sikap adil adalah memberikan hak-hak hidup yang sama pada mereka yang berbeda orientasi seks, bukan mendiskriminasi lalu melabeli mereka dengan rupa-rupa. Selain itu salah satu bentuk sikap adil juga dengan tidak memaksa mereka melakukan penyembuhan (therapy). Karena penyembuhan berlaku bagi mereka yang terganggu orientasi seksualnya. Jika yang bersangkutan merasa terganggu dengan orientasi seksualnya dan minta diterapi, maka penyembuhan itu berlaku baginya. Terapi ini tak boleh dipaksakan kepada mereka hanya karena pendapat kita beda dan menganggap bahwa pilihan orientasi merupakan penyimpangan seksual.
Isu minoritas gender  senantiasa akan menjadi perdebatan dan entah kapan ia tak persoalkan. Ketika  mahkamah agung Amerika memutuskan undang-undang perwakilan sesama jenis, pun terbongkarnya laki-laki di Jakarta yang melakukan ‘pesta gay’ dan tak lama kemudian tontonan orang yang tengah hadir dalam sebuah perkawinan sesama jenis, sontak publik dibuat heboh. Apalagi pro-kontra  RUU LGBT yang tengah dibahas di DPR, yang menjadi sandaran para kelompok lain untuk melakukan penghakiman
Sebuah data dari Paw research di tahun 2013 membeberkan, bahwa ternyata homoseksual diterima secara toleran di berbagai belah dunia seperti Spanyol 88%,  Jerman 87 %, Republik ceko 80 %, Perancis 77 %, Inggris 76 %, dan Italia 74 %, Yunani 53 % dan Kanada 80 %. Pendapat lain tentang homoseksual sangat positif di beberapa negara bagian di Amerika latin.
Di Argentina, negara pertama di kawasan itu melegalkan pernikahan Gay pada tahun 2010, sekitar tiga perempat atau 74 % mengatakan homoseksualitas harus diterima. Di Chile 68%,  Meksiko 61%, Brasil 60% dan Venezuela 51 % persen mengungkap penerimaan kalangan minoritas gender.
Namun bagaimana data dari wilayah  Asia pasifik? Sangat berbanding lurus. Ada pandangan bahwa,  homoseksual kebanyakan negatif. Negara Australia 79% dan Filipina 73% menyatakan homoseksual diterima oleh masyarakatnya. Hal senada dengan Jepang, 54 % setuju. Di Amerika, traffic penerimaan masyarakat terus mengalami kenaikan dari 60 % pada 2010 dibanding tahun 2007.
Lalu apa dalih kelompok anti LGBT? Mereka mengangap bahwa Identitas Gender ini merupakan penyakit dan penyimpangan seksual. Stigma buruk pendosa, melawan kodrat, abnormal, pesakit dan sampah masyarakat adalah dalihnya. Selain umpatan yang tak manunisawi itu, kalangan ini justeru memakai history Nabi Luth sebagai dalih menyerang kelompok LGBT. Bukankah semua agama menganjur kan bagi setiap pemeluknya  berbuat adil terhadap sesama?
Sebaliknya, kalangan pro LGBT berdalih bahwa setidaknya ada data ilmiah penerimaan eksistensi homoseksual di dunia. Data ilmiah itu mengungkap, bahwa LGBT bukanlah penyakit dan penyimpangan seksual. Menurut survei, mereka LGBT berhak mendapatkan pengakuan oleh negara, kehidupan yang aman, serta hak-hak dasar seperti manusia lainnya. Kalangan ini mendorong eksistensi minoritas gender dapat diupayakan agar dapat kembali ke “fitrahnya” dekonstruksi kebijakan dengan pendekatan yang lebih manusiawi merangkul mereka tanpa diskriminasi. Pernyataan Rubin (1993-143) menarik untuk diresapi, bahwa  ranah seksualitas memiliki politik internal sendiri, ketidakadilan dan mode penindasan.
Bagaimana di Indonesia?
Justeru sebaliknya, negeri yang dikenal toleran justru berada di kisaran  93 % menolak adanya eksistensi homoseksual. Di kalangan masyarakat  Indonesia, penerimaan dan dukungan terhadap eksistensi homoseksual hanya 3 %. Ini artinya, Indonesia masuk ranking ke-3 di dunia rendahnya penerimaan atas eksistensi homoseksual. Dilansir dari halaman BBC News, temuan  ketua Arus Pelangi (KAP), Agustus 2014, Yuli Rustinawati pada diskusi laporan Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang menangani pembangunan (UNDP) tentang kondisi LGBT di Indonesia. Dalam penelitiannya terdapat 89,3 % persen minoritas gender di Jakarta, Yogyakarta dan Makassar, pernah mendapat perlakuan kekerasan dan diskriminasi. Tindak kekerasan dikategorikan menjadi bagian itu, yakni aspek fisik, psikis, seksual, ekonomi dan budaya.
Menurut Yuli, kaum LGBT merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak perlindungan dari negara. Hal ini pun dikuatkan dengan laporan UNDP mengenai kondisi minoritas gender di Indonesia. Dalam ringkasan laporan UNDP disebutkan, perundang-undangan nasional umumnya tidak mengenali atau mendukung hak-hak minoritas gender. Bahkan tidak ada undang-undang anti diskriminasi yang spesifik yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender (SOGI)
Awal Januari 2016, serangkaian pernyataan publik anti – LGBT dilontarkan penjabat-pejabat pemerintah telah bekembang biak menjadi ancaman dan kebencian yang serius bagi kalangan minoritas gender di Indonesia. Stigma buruk dilontarkan oleh komisi negara, kaum islamis militan – konservatif, dan organisasi keagamaan mainstream. Fakta intoleransi yang terjadi menjadikan alasan pengusulan rancangan  undang-undang yang akan menjadi ancaman jangka panjang cukup serius bagi hak-hak dan keselamatan minoritas gender di Indonesia.
Pada bulan dan tahun yang sama, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan, bahwa ia akan melarang organisasi mahasiswa LGBT di kampus-kampus universitas. Belakangan perkataan ini ditarik kembali di Twitter, namun hal itu dinilai terlambat. Disaat itulah gelombang kebencian mewarnai media-media di Indonesia. Pun kebencian-kebencian itu di muntahkan di media sosial mulai dari pewahyuan bencana dan segala macam nya.
Memory publik barangkali masih menyimpan pertanyaan atas pernyataan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, yang menggegerkan publik. Walikota mengatakan, mengkonsumsi mie instan dan susu formula merupakan salah satu pemicu anak menjadi LGBT. Hal ini disampaikan Walikota pada saat seminar kesehatan ibu hamil. Ia mengingatkan kepada ibu-ibu muda untuk berhenti memberikan mie instan dan susu formula pada anak-anak. Menurutnya, para ibu harus memberikan waktu serta perhatian untuk memberikan makanan bernutrisi bagi anak-anak, bukan memberikan makanan dan minuman instan. Jangan heran kata dia, jika saat ini banyak LGBT. Padahal setahu penulis, belum ada rilis penelitian resmi di dunia, bahwa mengkonsumsi mie instan dan susu formula berpengaruh pada orientasi seksual anak. Bukankah pernyataan Walikota ini sangat ‘ngaur’, bukan?
Agama, Budaya dan Eksistensi Minoritas Gender
Agama dan budaya di Indonesia faktanya tidak mengakui eksistensi minoritas gender. Namun agama apapun itu tidak melegitimasi para jamaahnya bertindak sewenang-wenang kepada makhluk lainnya. Jika dua institusi tersebut tidak memberikan ruang, negara berkewajiban  melindungi. Praktek-praktik kekerasan, diskriminasi dan persekusi  perlu menjadi perhatian serius negara dan masyarakat. Karena bagaimana pun, ketidaksukaan terhadap minoritas gender, bukan berarti negara dan masyarakat berbuat tidak adil.
Ruang penerimaan barangkali bisa diupayakan pemerintah lewat perundang-undangan, yang dapat merangkul eksistensi mereka. Negara Indonesia dasarnya adalah Pancasila, UUD 1945, bukan negara agama. Sejumlah kelompok tertentu punya semangat keagamaan begitu tinggi, namun abai pada rasa kemanusiaan. Sayangnya, semangat ke-agama-an berbalut moral agama  acapkali menyudutkan minoritas gender, wa bil khusus mereka yang memilih hidup sebagai transgender dan transwomen di tengah masyarakat. Peran negara sangat dibutuhkan dalam hal ini. Negara tak boleh abai dalam perlindungan seluruh warga negara. Apalagi terkesan melakukan pembiaran atas aksi-aksi kekerasan, diskriminatif, dan persekusi.
Minoritas Gender dan Mengabaikan Ilmu Pengetahuan dan Sains
Letupan-letupan di dunia nyata dan maya, seringkali diakhiri dengan kebencian dan makian. Bagi penulis, sikap seperti ini adalah upaya ‘pengkakusan’ terhadap Ilmu pengetahuan. Pudarnya nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan. Sangat ironi, jika letupan-letupan kebencian dan makian  tak punya alasan logis dan ilmiah. Alangkah indahnya esensi ke-agama-an dan kemanusiaan kita terawat, dengan banyak menemukan fakta-fakta baru dan ilmiah. Menurut penulis, penguasaan konsep orientasi seksual, identitas gender, sangat penting untuk diketahui.
Jika pengetahuan akan hal tersebut dikuasai,  penulis yakin, ‘pengkakusan’ terhadap ilmu pengetahuan dan nilai ke-agama-an dan nilai kemanusiaan kita tidak tercabik. Berhentilah mencederai semua itu. Kita semua meyakini, bahwa semua manusia dan isi alam adalah ciptaan Tuhan. Manusia adalah makhluk Tuhan yang sangat spesial dimuka bumi, punya alasan yang kuat untuk bersikap arif, bukan sebaliknya. Manusia dikaruniai akal sehat, sepatutnya manusia mencerminkan kearifan sosial manusia bagi seluruh makhluk sosial lainnya.
Fakta Minoritas Gender di Negara-Negara Muslim
Sebuah media Jerman, Deutsche Welle merilis beberapa negara yang mayoritas Muslim walau tidak secara eksplisit menerima keberadaan minoritas gender. Pun dengan begitu, Negara-negara ini masih melakukan praktik diskriminasi.
Tersebutlah Turki, Sejak kekhalifahan Utsmaniyah melegalkan hubungan sesama jenis 1858, Turki hingga kini masih mengakui hak kaum gay, lesbian atau bahkan transgender. Namun praktik diskriminasi oleh masyarakat dan pemerintah masih marak terjadi lantaran minimnya perlindungan oleh konstitusi. Menarik, partai-partai politik turki secara umum sepakat melindungi mereka dari diskriminasi
Mali, Mali termasuk segelintir negara di Afrika yang melegalkan kaum minoritas gender. Pasalnya konstitusi negeri bagian barat Afrika ini tidak secara eksplisit melarang aktivitas homoseksual, melakukan “aktivitas seks di depan umum”. Namun dengan begitu, hampir 90% penduduk setempat meyakini gay dan lesbian adalah gaya hidup yang harus diperangi. Sebab itu, banyak praktik diskriminasi yang dialami kaum minoritas gender di Negeri ini.
Negeri Yordania, Konstitusi Yordania misalnya masih tergolong maju dalam mengakomodir hak-hak minoritas gender. Homoseksualitas dilegalkan di Yordania sejak tahun 1951. Pemerintahan ini telah menetapkan aturan yang melarang pembunuhan demi kehormatan terhadap kaum gay, lesbian atau transgender. Cafe dan tempat hiburan malam di Amman justeru dikelola kaum LGBT dan mendapat izin dari Pemerintah Yordania.
Di Indonesia, Undang-undang dasar 1945 jika dikaji secara eksplisit tidak melarang aktivitas seksual sesama jenis. Konon, negeri ini juga tercatat memiliki organisasi minoritas gender tertua di Asia, yakni LAMBDA Indonesia berperan aktif sejak 1980-an. Meskipun saat menghadapi diskriminasi, persekusi dan tanpa perlindungan konstitusi, kaum gay dan lesbian indonesia belakangan tampil semakin percaya diri dalam memperjuangkan hak mereka.
Albania, meskipun dikenal dengan negara bermayoritas Muslim, sebuah negara di tenggara eropa,  tengah mengakui hak-hak kaum minoritas gender. Negeri miskin di balkan ini telah memiliki sederet undang-undang yang melindungi gay dan lesbian dari praktik diskriminasi dan persekusi.
Negara di tepi Teluk persia, Bahrain, telah melegalkan homoseksualitas sejak tahun 1976. Meskipun begitu, Bahrain tetap melarang ragam busana di ruang-ruang publik.  Tercatat, sejak 2008 pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan berbusana. Negara ini juga berulang kali dilaporkan mendapati warga asing yang menawarkan layanan seksual sesama jenis di wilayahnya.
Palestina bagian tepi barat, Resminya praktik hubungan sesama jenis masih dilarang di Jalur Gaza. Tapi tidak demikian halnya di Tepi Barat Yordania sejak dilegalkan tahun 1951. Ironisnya aturan yang melarang LGBT di jalur Gaza tidak berasal dari pemerintahan Hamas melainkan inggris sejak zaman penjajahan.
Sikap Gus Dur terhadap Minoritas Gender
Humansime (Kemanusiaan) keislaman tampil tercermin pada sikap Almagfirah KH Abdurrahman Wahid  atau Gus Dur. Pemikirannya sangat relevan hingga saat ini dan dijadikan pegangan para murid-muridnya demi memperjuangan nilai-nilai yang diwariskan. Pijakan kuat itu tertanam pada murid-muridnya, seperti halnya kutipan yang sering dijadikan penyemangat perjuangan, bahwa ‘Tuhan tidak perlu dibela, dibela dia sudah maha segalanya, belalah mereka yang diperakukan tidak adil’. Kutipan ini sangat berlaku bagi pejuang kemanusian seperti Gus Dur. Bukankah minoritas gender juga manusia?
Gus Dur bukanlah pembela minoritas sebagaimana disampaikan pada forum-forum dan narasi lainnya. Yang diperjuangkan adalah kemanusiaan. Dalam tafsir Gus Dur, kemanusiaan merupakan cerminan sifat-sifat keilahian. Kemuliaan yang ada pada diri manusia mengharuskan sikap untuk saling menghormati dan menghargai. “Memuliakan manusia berarti memuliakan sang penciptanya, demikian juga merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan sang penciptanya,” kata Gus Dur.  Tafsir kemanusiaan inilah menjadi landasan gerak Gus Dur dalam pembelaan terhadap kasus-kasus kemanusiaan termasuk diskriminasi yang kerap dialami oleh mereka yang minoritas gender.
Pemebelaan-pembelaan Gus Dur atas kemanusaan bisa kita lacak dari semasa hidupnya. Barangkali kita pernah mendengar kisah Dorce Gamalama. Artis beken yang memutuskan ganti kelamin dari laki ke perempuan dihujat habis-habisan. Apa yang dilakukan Gus Dur saat itu, beliau tampil terdepan membela Dorce. Menurut ayah dari Alissa Wahid ini, semua manusia mempunyai hak yang sama untuk melakukan aktivitas sosial, pendidikan dan pemenuhan hak-hak yang sama. Meskipun sepengetahuan penulis, Gus Dur punya rasa ‘ketidaksukaan’ kepada minoritas gender. Namun dengan begitu, Gus Dur pernah menghadiri undangan Ikatan Waria Indonesia. Gus Dur mendukung acara itu.
Kita tidak bisa menghindari bahwa kalangan minoritas gender adalah manusia sama halnya kita (heteroseksual) biasa yang berhak hidup dengan damai dan tentram di negeri ini. Mereka adalah orang-orang memiliki hati, perasaan, juga dapat jatuh cinta pada orang lain sama seperti kaum heteroseksual. Agama Islam yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw menghargai perbedaan, pengetahuan dan menyerukan saling hormat-menghormati satu sama lain serta berbuat adil. Semua yang ada dimuka bumi atas kehendak Allah bukan kehendak manusia. Semua telah digariskan dan ditakdirkan, termasuk mereka, minoritas gender. Sanggupkah kita melawan takdir Tuhan, dan bersikap adil sekalipun terhadap mereka yang berbeda orientasi seksual?

Pos terkait