Penadata, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Gorontalo diperpanjang dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Marten menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada, Selasa (10/8/2021) secara virtual.
“PPKM Level 3 di Kota Gorontalo diperjanga sampai tanggal 23 Agustus 2021,” Kata Marten Taha, kepada awak media usai mengikuti rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo.
Marten menambahkan perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 32 tanggal 9 Agustus tahun 2021. Ia juga sudah membuat surat edaran untuk perpanjangan surat edaran sebelumnya.
“Surat edaran yang saya buat itu, akan berlaku sejak tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021,” pungkasnya