Bicara Data – Terkait dengan situasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, survei yang diadakan oleh Komnas HAM RI pada Juli sampai dengan Agustus 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi yang menunjukkan, sebanyak 29 persen responden takut mengkritik pemerintah. Sebanyak 36,2 persen responden takut menyampaikan pendapat melalui internet/media sosial.
Ketakutan dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi bahkan terjadi di lingkungan kerja/kampus/ sekolah sebanyak 20,2 persen. Hal ini mencerminkan bahwa negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam lingkup pendidikan dan akademik, maupun di dunia digital; Komnas HAM meminta revisi atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Untuk mendorong situasi yang kondusif bagi penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, Komnas HAM juga menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai panduan dan pemaknaan tentang bagaimana pemerintah menghormati dan melindungi hak tersebut sesuai dengan koridor HAM.
Penyusunan SNP ini merupakan salah satu program Prioritas Nasional yang didukung oleh Bappenas RI sebagai bentuk rekognisi bagi Komnas HAM sebagai lembaga yang otoritatif dalam menafsirkan dan menerjemahkan standar HAM secara lebih operasional.