Bicara data – Sepanjang 2020, Komnas HAM telah menerima aduan 2.841 kasus. Pengaduan terbanyak terkait dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan (1.025 kasus), hak atas keadilan (887) dan hak atas rasa aman (179). Sedangkan pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian (758), korporasi (455), dan pemerintah daerah (276).
Berdasarkan data tersebut, klasifikasi dugaan pelanggaran HAM dan pihak yang diadukan tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu pelanggaran hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak atas rasa aman masih dominan. Demikian pula keberulangan dan tipologi pihak yang diadukan, yaitu kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah, yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Merespon tingginya pengaduan masyarakat terhadap kepolisian, Komnas HAM terus mendorong dan melaksanakan kerjasama pengarusutamaan HAM bagi anggota kepolisian agar mematuhi norma dan prinsip HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini dilakukan diantaranya melalui pendidikan, penyuluhan, pelatihan, dan penerbitan buku saku HAM untuk kepolisian. Sedangkan bagi korporasi, Komnas HAM RI terus mendorong implementasi HAM dalam bisnis agar mematuhi standar HAM dalam operasinya.
Bagi pemerintah daerah, melalui program kota/kabupaten HAM, Komnas HAM mendorong inisiatif dari pemerintah kabupaten dan kota dalam mengarusutamakan HAM dalam kebijakannya, diantaranya melalui Festival HAM pada 17-19 Desember 2020 di Banjarmasin.
Pada 7 Desember 2020, terdapat peristiwa yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, pemeriksaan terhadap pihak FPI, Polri, dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta melakukan uji balistik atas alat-alat bukti yang ditemukan.
Komnas HAM RI telah menyampaikan rekomendasi penyelidikan kepada Presiden RI dan Kapolri, yang isinya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM atas terbunuhnya empat dari enam orang anggota FPI karena mereka meninggal ketika dalam penguasaan petugas kepolisian (unlawful killing). Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini dibawa dan di proses di ranah peradilan pidana.
Penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat negara khususnya kepolisian juga terjadi dalam penanganan konflik sumber daya alam, pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berkumpul, maupun dalam merespon aktivitas kelompok-kelompok tertentu. Misalnya dalam unjuk rasa penolakan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat terhadap UU Cipta Kerja sejak 5 Oktober 2020, direspon dengan berbagai bentuk kekerasan berlebih dan penangkapan terhadap sekitar 5.198 orang di wilayah DKI Jakarta.
Kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat juga terjadi, baik yang ditujukan kepada aparatur negara, khususnya kepolisian maupun perusakan fasilitas umum, misalnya terhadap halte Trans Jakarta. Bahkan, kekerasan dialami oleh 38 jurnalis ketika meliput aksi unjuk rasa, dimana 13 diantaranya diduga mengalami intimidasi.