ASN Kota Gorontalo Bisa Diberhentikan Jika Tak Masuk Kerja Selama 10 Hari

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di Kegiatan Pembinaan ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bertempat di Gedung BYL, Selasa (21/9/2021). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Penadata, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan secara tidak terhormat atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.  Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Selain itu, kata Marten, dalam peraturan yang baru tersebut, ASN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Ada pula  sanksi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 20 persen selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, saya meminta kepada Kepala BKPP Kota Gorontalo agar segera mensosialisasikan peraturan ini kepada seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo,” kata Marten Taha saat memberikan sambutan saat Pembinaan ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bertempat di Gedung BYL, Selasa (21/9/2021).

Marten berharap kepada jajaran BKPP Kota Gorontalo untuk dapat melakukan terobosan dan menciptakan inovasi dalam penegakan disiplin pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia meminta BKPP dapat mencari formulasi yang efektif dan efisien. 

“Misalnya, setiap pelaksanaan upacara atau kegiatan seperti ini diumumkan secara terbuka siapa saja pegawai yang indisipliner, kemudian berikan sanksi. Sebaliknya, bagi pegawai yang disiplin, berikan reward atau penghargaan. Saya yakin, jika metode itu bisa diterapkan, akan ada efek jerah sekaligus motivasi bagi pegawai untuk mematuhi aturan kepegawaian,’ jelasnya

Merten menegaskan, disiplin harus menjadi nafas bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan. Disiplin bukan hanya pada aspek kehadiran semata, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta mematuhi segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah oleh Kepala BPKK untuk mendesain arah pengembangan kompetensi ASN di Kota Gorontalo,” tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Pos terkait