Pembangunan Tanggul di Kota Gorontalo masih Terkendala di Pembebasan Lahan

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di rapat evaluasi kegiatan pekerjaan pengendalian banjir yang dilaksanakan di Gedung BLY, Selasa (21/9/2021) (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Penadata, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan pembangunan tanggul untuk mengendalikan banjir dan normalisasi sungai di Kota Gorontalo masih bermasalah dalam proses pembebasan lahan. Ia menyebutkan ada  29 rumah, 5 makam, dan tambatan perahu akan terdampak dalam pembangunan tanggul tersebut. Namun, uang ganti rugi untuk masyarakat terdampak belum ada. 

“Untuk pembangunan tanggul ini, dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tapi untuk pembebasan lahannya, diserahkan ke kita. Sementara kita sudah tidak memiliki anggaran untuk itu,” kata Marten Taha usai rapat evaluasi kegiatan pekerjaan pengendalian banjir yang dilaksanakan di Gedung BLY, Selasa (21/9/2021)

Bacaan Lainnya

Marten menambahkan anggaran pembebasan lahan akan ada nanti tahun 2020 nanti. Pasalnya, alokasi anggaran untuk pembebasan lahan dalam pembangunan tanggul tersebut tidak dianggarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Gorontalo.

Meski begitu, kata Marten, pihaknya sudah meminta kepada Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian PU untuk segerah mengerjakan apa yang sudah bisa dikerjakan walaupun belum ada pembebasan lahan yang dilakukan. 

“Kita sudah memerintahkan tanggul sudah bisa dibuat, walaupun belum ada pembebasan lahan, tapi pekerjaan itu tidak mengganggu terhadap rumah-rumah yang akan terdampak, atau kawasan yang perlu dibebaskan,” ucapnya

Wali Kota Gorontalo dua periode ini juga menambahkan pihaknya sudah memerintahkan kepada pihak kelurahan sebagai pemerintah setempat untuk melakukan pendataan secara jelas berdasarkan kepemilikan tanah dan rumah yang masuk dalam kawasan yang terdampak.

“Siapa-siapa yang terdampak harus dicatat secara jelas, agar dalam proses pembebasan lahan  dan ganti rugi nanti, tidak akan jadi masalah. Karena kita tidak bisa membayar tanah negara dengan uang negara, jadi perlu ada pendataan secara kepemilikan,” jelasnya

Dengan kendala yang dialami, kata Marten, para warga terdampak hanya ingin mengetahui kejelasan ganti rugi kepada mereka. Ia berkomitmen Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap akan menanggulangi.

“Pasti soal ganti rugi kita akan pikirkan, untuk sementara kit akan lengkapi data-data dulu. Insya Allah tahun depan (2022) anggaran pembayaran ganti rugi akan ada. Pembangunan tanggul juga tidak bisa dihentikan, karena karena tanggul itu bisa menangkal bencana banjir,” tutupnya Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum PU telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengerjaan tanggul dalam mengendalikan banjir dan normalisasi sungai Bone Gorontalo. 

Pos terkait