Penadata, Jakarta – Golkar angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap kader terbaiknya, Azis Syamsuddin. Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum mendapat informasi atas penetapan status tersangka Azis.
“Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak Azis. Sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya”, kata Supriansa, Kamus (23/09/2021) di Jakarta.
Meski begitu, Ia mengatakan pihaknya menginformasi semua proses hukum yang berlangsung di KPK. Ia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya berharap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap”, katanya
Lanjut Supriansah, Golkar sudah berkomunikasi secara langsung dengan KPK mengenai penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Umum Golkar tersebut. Karena menurutnya, ia bukan kuasa hukum Azis.
Dalam kronologi perkara di KPK menyebutkan, bahwa pada 20 Oktober 2020 Syahril menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Syahril menceritakan masalah penyelidikan yang ia hadapi dengan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumut.
Saat itu pula Azis langsung memperkenalkan Syahril dengan Stepanus. Dari sini terjadi kesepakatan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang ditangani KPK saat itu tidak dinaikan ke tahap penyidikan. Syahril meminta Stepanus agar dapat membantu menyelesaiakan masalah tersebut.
Stepanus dan Maskur lalu berkomitmen dengan Syahril terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan syarat menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Akhirnya Syahrul pun setuju.
Terjadilah transaksi uang secara bertahap sebannyak 59 kali melalui rekening bak milik Riefka Amalia, teman stepanus. Total uang yang telah diterima sebanyak Rp 1,3 miliar. Lalu uang 325 juta dan 200 juta diberikan kepada Maskur.
Selain itu, Dewan Pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK juga menyebutkan bahwa Stepanus telah melanggar kode etik pada Mei 2021 dan disebutkan Azis memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan kader Partai Golkar Aliza Gunando
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan penyidik dari Kepolisian itu melanggar kode etik, menyalgunakan wewenang dengan meminta uang.