PPKM Kota Gorontalo Turun jadi Level 2, Berlaku Hingga 8 November

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono bersama jajarannya saat mengikuti rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo secara virtual. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Penadata, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Gorontalo turun menjadi level 2. Hal tersebut berdasarkan INMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021.

“Kota Gorontalo masuk dalam kategori Level 2 (dua) yang akan berlaku mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021,” kata Marten Taha saat mengikuti rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (19/10/2021)

Bacaan Lainnya

Meski begitu, kata Marten, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penanganan Covid-19. Diantaranya, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. 

Ia menjelaskan pihaknya bersama Forkopimda dan seluruh stakeholders akan terus melaksanakan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan secara tegas dan humanis berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Ia meminta peran serta masyarakat termasuk para pelajar dan mahasiswa untuk mensukseskan Gerakan Vaksinasi Merdeka melalui TPS (Tempat Penyuntikan Serentak) yaitu gerakan terstruktur, sistematis dan masif dalam melakukan vaksinasi Covid-19 di seluruh kelurahan yang bertujuan untuk percepatan vaksinasi Covid-19 menuju herd immunity (kekebalan kelompok/masyarakat). 

“Kita juga akan mengoptimalkan dan mempercepat penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Gorontalo dan APBD Kota Gorontalo,” tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Pos terkait