Kakankemenag Kota Tegaskan Akan Tindaki Madrasah yang Langgar Ketentuan PTMT 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna saat melakukan Monev PTMT, Selasa (25/10/2021). (Foto:Humas)

Penadata, Kota Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna menegaskan, bahwa pihaknya akan menarik rekomendasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jika ada madrasah yang melanggar ketentuan pelaksanaan. 

Hal tersebut disampaikan, Misnawaty dalam agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) PTMT pada madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) di lingkungan Kantor Kemenag Kota Gorontalo, yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 30 Oktober 2021. 

Bacaan Lainnya

“Jika kami menemukan mereka tidak melaksanakan ketentuan tersebut (PTMT) dengan baik maka bisa saja rekomendasi tersebut akan kita tarik kembali,” tegas Misnawaty, Rabu (27/10/2021). 

Misnawaty mengatakan, kegiatan Monev ini sengaja dilakukan guna memantau secara langsung pelaksanaan PTMT di madrasah-madrasah. 

“Sebelumnya kita sudah mengeluarkan rekomendasi PTMT. Selanjutnya, kita ingin melihat secara langsung apakah rekomendasi itu benar-benar dipergunakan dengan baik oleh para kepala madrasah atau sebaliknya,”ujarnya. 

Kata ia, surat rekomendasi itu harus dipergunakan benar-benar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Mereka harus memenuhi persyaratan PTMT antara lain anak-anak itu maksimal 2 jam berada di sekolah, kemudian setiap anak maksimal hanya dua kali hadir dalam sepekan,” papar Misnawaty. 

“Protokol kesehatan diterapkan secara ketat, disiplin dan ketertibannya yang didukung dengan fasilitas protokol kesehatan,” tambahnya.

Pos terkait