JAKARTA – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh, dan juga memberikan Tanda Kehormatan kepada 300 tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan covid-19, di Istana Negara, Rabu (10/11/2021).
Dilansir pada laman resmi www.presidenri.go.id, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, mereka yang mendapat gelar Pahlawan Nasional yaitu:
- Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah;
- Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur;
- Almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari DKI Jakarta; dan
- Almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten;
Keempat tokoh tersebut, diberikan gelar pahlawan nasional atas dasar jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut. mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu juga, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada tiga penerima, yaitu:
- Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama);
- Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama); dan
- Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya).
Mengutip dari siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sementara itu, di akhir acara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan bahwa, selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.
“Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya sehingga lalu di ranking siapa yang paling layak tahun ini,” jelas Menko Mahfud