Buat Pelanggaran Berat, 2 Siswa SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan

Proses upacara pemberhentian siswa. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gorontalo – Dua orang ssiswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo atas nama Acmad Ainol Yaqin Suratno dan  Yosusa Yoko Sulalahi dikeluarkan atau di-drop out karena terlibat berat dari aspek mental kepribadian.

Hal tersebut dilakukan pada upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri tahun ajaran 2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo, Sabtu (13/12/2021)

Bacaan Lainnya

Ka SPN Kombes Pol. Agus Widodo mengatakan mengatakan pemberhentian siswa dari Pendidikan Bintara berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.

Ia menjelaskan kedua siswa itu melakukan pelanggaran yang .tercantum dalam Perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri.

Dalam aturan tersebut menjelaskan peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana atau pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan,

“Kita merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar, jadi dengan berat hari kita mengeluarkan mereka,” ujarnya

Ia menambahkan masyarakat juta harus mengetahui, bahwa untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar. Baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa.

“Sebelum mengeluarkan siswa, kita sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah,” ucapnya

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan bahwa setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.

“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekrutmen hingga masa pendidikan pembentukan,” katanya

Seandainya, katanya, jika ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan, maka siswa tersebut dapat dikeluarkan.

“Dengan kata lain bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” tutupnya 

Pos terkait