Gorontalo – Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota bersama Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan terlapor AR di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (11/12/2021 kemarin.
AR diduga telah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang merupakan warga Gorontalo Utara . Peristiwa itu terjadi pada Minggu Tanggal 05 Desember 2021 sekitar Jam 02.00 WITA.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Aipda Pahrun menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor berada dalam rumah sedang cekcok bersama terlapor yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Kemudian, katanya, terlapor memukuli pelapor pada kedua mata sehingga pelapor mengalami bengkak di kedua mata.
Kemudian, pada hari Kamis Tanggal 09 Desember 2021 sekitar Jam 00.30 wita, terlapor kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pelapor sehingga mengakibatkan memar pada bagian lengan dan kaki.
Atas kejadian itu, pelapor langsung datang melaporkan perbuatan yang dilakukannya oleh terlapor kepada pihak Kepolisian.
Lebih lanjut, kata dia, untuk penangkapan terlapor, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada disalah satu di kos-kosan yang berada wilayah Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
“Kita berhasil mengamankan terlapor yang pada saat itu di dalam kamar beserta istrinya (Korban) yang selanjutnya Tim memperlihatkan surat perintah kepada Terlapor dan disaksikan korban (istri dari terlapor) dan terlapor membenarkan semua apa yg telah dilakukan kepada korban,” terangya.
Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota guna penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Polres Gorontalo Kota.