Kota Gorontalo – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, menyampaikan dalam menjalin hubungan pernikahan, kesiapan usia calon pasangan juga menjadi penentu dalam membangun rumah tangga.
“Pembatasan usia dalam UU No.16 Tahun 2009 ini tentang pernikahan, usianya juga harus cukup dewasa, dimana untuk laki-laki umurnya 21 tahun perempuan 19 tahun. Di usia ini calon pengantin harus terus mendapatkan bimbingan perkawinan,” tegas Misnawaty.
Hal tersebut disampaikan Misnawaty, pada kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia nikah dan calon pengantin tingkat kota gorontalo, Rabu (29/12/2021), bertempat di Grand Q Hotel Gorontalo.
Kata Misnawaty, pembatasan usia nikah dalam hukum pernikahan Indonesia ini dilakukan untuk menghindari dampak-dampak negatif yang timbul apabila pernikahan dilakukan dalam usia yang terlalu muda.
Sebab, lanjut ia, kasus perceraian di Indonesia terus meningkat dalam enam tahun terakhir penyebabnya ternyata tidak soal ekonomi, melainkan soal ketidak cocokan pasangan.
“Ini ditandai dengan pertengkaran dengan terus menerus, selain itu pasangan muda yang bercerai juga cukup banyak jumlahnya, hal ini terungkap dalam data Ditjen Badan Peradilan Agama MA, perselisihan dan pertengkaran terus terjadi sebagai penyebab perceraian, 6 dari 10 yang bercerai di sebabkan oleh faktor ini, masalah ekonomi justru turun,” paparnya.
Misnawaty mengungkapkan, melihat angka kebelakang perceraian di Indonesia terus meningkat apalagi yang tertinggi kasus perceraian itu ada pada keluarga muda yang yang usia pernikahannya baru berumur 0 sampai 5 tahun, sebab disitu usia pernikahan itu kita benar-benar di uji.
“Untuk itu kementrian agama terus meningkatkan kepedulian dan perhatian terhadap para calon pengantin agar mendapatkan bimbingan sebelum mengarungi rumah tangga untuk menekan tingkat penceraian tadi,” ucapnnya.