Ombudsman: Maladministrasi di Gorontalo Bersumber dari Kualitas SDM

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode. (Foto: Istimewa)

Gorontalo – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode menegaskan sepanjang tahun 2021 laporan masyarakat terkait perbuatan melanggar hukum atau Maladministrasi yang ditangani oleh pihaknya berkaitan erat dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pelayanan publik.

Alim menjelaskan ada lebih dari seratus laporan masyarakat masuk dengan tiga besar bentuk maladministrasi yang mendominasi yakni penyimpangan prosedur pada urutan pertama,  kemudian tidak memberikan pelayanan, disusul penundaan berlarut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Gorontalo memang telah berupaya menyiapkan prosedur layanan yang ada di masing masing instansi, namun hal itu seperti diabaikan. Penundaan berlarut kemudian tidak memberikan pelayanan pun menunjukkan hal dimaksud.

“Ini menunjukkan bahwa SDM yang bermasalah,” Kata Alim, Selasa (4/1/2022).

Alim mengatakan, SDM merupakan salah satu instrumen pokok dalam suksesnya penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut juga harus didukung dengan ketersediaan standar layanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

Persoalan SDM berupa tidak berintegritas, manipulatif, bahkan tidak melayani dan tidak kompeten merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik. Alim mendorong Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota bahkan instansi vertikal bisa memperhatikan hal itu.

“Di Tahun 2022 ini kami berkomitmen untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan visi Ombudsman RI yang efektif, terpercaya, berkeadilan dan berkualitas,” Tutup Alim.*

Pos terkait