Sulteng – Tersangka Bripka H personil Polres Parigi Moutong (Parimo) akhirnya ditahan Polda Sulawesi Tengah. Ia sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Bripka H yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, atas dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Tinombo Selatan (Tinsel), Kabupaten Parimo,
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan mulai Selasa (08/03/2022) telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng.
“Hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 kemarin saudara H personil Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum,” ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan bahwa selesai diperiksa saudara H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 8 Maret 2022.
Ia juga menuturkan hari ini tim penyidik akan ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.
“Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Erfaldi alias Aldi (21) diketahui meninggal dunia pasca pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo
Hal tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng.
Tim tersebut menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parimo.