Oleh: Daud Yusuf – Dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG)
MEMBINCANGKAN nelayan skala kecil bagai mengurai benang kusut. Nelayan skala kecil merupakan kelompok rentan. Rentan terhadap bencana alam dan perubahan iklim. Mereka juga rentan terhadap ancaman perebutan ruang penangkapan di laut dan lahan di wilayah pesisir. Kehidupan mereka keseharian dicurahkan melaut.
Jika musim puncak, mereka melaut setiap hari. Kala musim paceklik, mereka mengalami kesulitan karena ombak besar dan badai laut. Mereka tak punya mata pencaharian alternatif. Pilihannya cuma satu. Berhutang sama juragan atau tengkulak. Supaya asap dapurnya tetap mengepul.
Cerita miris ini tak berakhir di situ. Anaknya pun yang masih kecil acapkali tak lagi bersekolah. Ia pun ikut membantu ayahnya memperbaiki jaring buat melaut. Anak itu hilang masa kanak-kanak dan bersekolahnya. Semuanya terjadi akibat problem sosial ekonomi keluarganya. Terpaksa si anak menjadi nelayan. Mengikuti profesi orang tuanya.
Hal yang sama juga terjadi kepada istrinya. Istrinya tidak tinggal diam. Ia juga membantu suaminya merapikan jaring yang masih bisa dioperasikan melaut. Pekerjaan ini telah menjadi rutinitas keseharian mereka. Inilah potret problem struktural sekaligus kultural yang menghimpit kehidupan nelayan kecil di negeri ini. Sungguh menyayat hati.
Bila kita mencoba bertanya ke nelayan soal kebijakan baru pemerintah soal penangkapan ikan terukur. Sebagian besar mereka tidak mengetahuinya. Apakah nantinya kebijakan berkaitan dengan kehidupan mereka atau tidak? Tergantung bagaimana implementasinya nanti?.
Pasalnya, setiap kebijakan perikanan yang diterbitkan di negeri ini, kerap kali prosesnya tak pernah mengajak nelayan lokal/kecil berembuk. Mereka seolah-olah tak penting. Padahal mereka berjibaku menangkap ikan di laut buat mensuplai konsumsi dalam negeri dan ekspor.
Pasokan bahan baku perusahan-perusahan eksportir ikan di negeri ini amat bergantung pada mereka. Inilah fakta politik tata kelola perikanan kita mengabaikan pelaku utama di tingkat akar rumput dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan. Kesan yang muncul, kebijakan di negeri ini hanyalah mengakomodasi kepentingan korporasi besar termasuk asing.
Simaklah orientasi kebijakan penangkapan terukur yang digaungkan pemerintah. Jelas buat kepentingan ekspor, industrialisasi dan investasi asing. Dalam ekonomi politik disebut sebagai industrialisasi promosi ekspor (IPE). IPE tak selamanya berimbas pada kesejahteraan masyarakat akar rumput.
Utamanya nelayan skala kecil. Ada problem struktural yang berelasi dengan kehidupan sosial ekonominya, pertama, secara makro kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait kelautan dan perikanan acapkali mengorbankan nelayan skala kecil (NSK).
Umpamanya, aturan yang membiarkan beroperasinya pukat hela dan pukat tarik (trawl) (PP No 27/2021). Lalu, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K) di level Provinsi bukan menguatkan posisi nelayan skala kecil, malah melemahkan dan jauh dari keberpihakan (WALHI 2021).
Kedua, tata kelola perikanan di negeri ini masih bersifat sentralistik, bernuansa politik dan menganggap dampak kebijakan sebagai eksternalitas. Jauh dari tata kelola bernuansa demokrasi deliberatif (Karim 2022). Simaklah kebijakan penangkapan terukur. Prosesnya sentralistik dan dibumbui aroma kepentingan politik.
Pertanyaannya, mengapa pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 12 triliun hanya sampai 2024? Kenapa tidak dibuat sampai 2030 atau 2045? Penulis menduga ada kepentingan politik dibaliknya. Ingat! Pada tahun 2024 ada perhelatan Pemilihan Presiden dan DPR/DPRD. Otomatis, membutuhkan biaya politik super besar.
Selanjutnya, apakah kebijakan penangkapan terukur ada korelasinya? Jika belajar dari kasus ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam tahun 2020, tampaknya berpotensi nasibnya serupa. Terbukti, tak sampai setahun Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) waktu itu masuk bui. Pasalnya, ia terlibat kasus suap terkait kebijakannya. Apakah fenomena ini berpotensi berulang terkait penangkapan terukur? Kita tunggu saja.
Ketiga, ketergantungan pada modal di tingkat lokal. Nelayan skala kecil tak bermodal cukup membiayai kapal, alat tangkap, BBM-solar dan kebutuhan logistik saat melaut. Semuanya ditanggung juragan. Mereka melunasinya dari hasil tangkapan. Dipotong langsung juragan kala tangkapan didaratkan.
Jika mujur, nelayan memperoleh pendapatan lumayan buat keluarganya. Jika apes, semua biaya dari juragan otomatis jadi utang. Makanya, jangan heran setiap nelayan skala kecil menanggung beban hutang yang tak pernah lunas. Terus bertambah seiring melonjaknya kebutuhan hidupnya.
Keempat, ancaman aktivitas penangkapan menggunakan alat tangkap merusak (unregulated). Di berbagai daerah masih beroperasi alat tangkap yang mengancam nelayan-nelayan skala kecil misalnya trawl. Sayangnya, ada juga nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 10 GT mengoperasikan trawl.
Akibatnya, semua jenis ikan tertangkap dan ekosistem laut rusak. Ditambah tangkapan sampingannya (by catch) berupa ikan-ikan berukuran kecil dan jenis yang dilindungi seperti penyu. Jika kasus semacam ini beroperasi bakal menyulut konflik ruang dan sumberdaya.
Kasus semacam ini berpotensi menghambat regenerasi ikan dan mempercepat depresinya. Parahnya lagi kapal yang mengoperasikan trawl acapkali mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu. Dalam ekonomi sumberdaya, dampak kapal trawl ini jadi eksternalitas bagi nelayan skala kecil sehingga menimbulkan kemerosotan tangkapannya, kerusakan ekologi hingga deplesi sumberdaya. Pasalnya pemilik kapal trawl tak mau mengganti alat tangkapnya dengan yang ramah lingkungan.
Problem struktural dan kultural ini jadi fenomena yang menyelimuti kehidupan nelayan skala kecil keseharian. Ekonomi mereka tak pernah beranjak membaik, justru kian terpuruk dan terlilit utang. Mereka juga tak tahu sampai kapan bisa melunasinya. Apalagi populasi sumberdaya ikan ditangkap dengan alat yang merusak lambat laun kian menurun.
Imbas, penggunaan alat tangkap merusak ditambah pengambilan terus-menerus buat memasok kepentingan ekspor. Otomatis, stok rekruitmen dan dewasa ikan kian lama kian merosot. Nantinya, nelayan yang terlilit utang kian sulit melunasi utangnya. Akibat tingginya tingkat eksploitasi sumberdaya ikan ekonomis penting buat melayani pasar ekspor.
Sementara, nelayan skala kecil kian terjerat kemiskinan struktural dan jebakan utang tanpa akhir. Inilah potensi ancaman tragedi komoditas (tragedy of commodity) dalam sumberdaya perikanan. Apa solusi yang mesti ditawarkan? Negara mesti terlibat aktif dalam menyelesaikan problem tata kelola perikanan di negeri ini.
Negara mesti hadir menindak tegas penggunaan alat tangkap merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan sumberdaya ikan. Begitu pula menegaskan pentingnya penerapan traceability (Peraturan Kepala BKIPM No 170/2019) secara konsisten.
Supaya ikan yang ditangkap tak dikenai sanksi penolakan di pasar internasional. Selain itu, keberlanjutan sumberdaya dan kelestarian ekosistemnya terjamin serta nelayan penangkap tidak jatuh dalam jurang kemiskinan. Inilah potret buram ekonomi nelayan skala kecil di negeri ini.