Kemenag Kota Gorontalo: Zakat Fitrah Dibagi Jadi Dua Kategori

Gorontalo – Usai mengikuti rapat penentuan zakat fitrah di bulan Ramadhan 1443 Hijriah, yang diselenggarakan di Kantor Walikota, pada Rabu (06/04/2022), Kementerian Agama Kota Gorontalo mengatakan bahwa zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi dua kategori.

Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Gorontalo, Yunus B. Nawai mengatakan, adapun hasil penentuan zakat fitrah yakni dibagi menjadi dua kelompok diantaranya kelompok masyarakat tidak mampu dan mampu. Besarannya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sebesar 25 ribu rupiah dan yang mampu 30 ribu rupiah.

Bacaan Lainnya

“Melihat perkembangan ekonomi masih kurang kondusif, sehingga, zakat untuk tahun ini dibagi menjadi dua kategori dari yang sebelumnya hanya satu kategori yaitu 30 ribu rupiah. Kategori mampu dan tidak mampu itu ditentukan dari konsumsi beras masyarakat. Karena kemampuan konsumsi masyarakat berbeda-beda,” jelas Yunus.

Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf tersebut berharap kepada masyarakat untuk dapat menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat fitrah.

“Pengumpulan zakat fitrah dikoordinir langusng oleh Baznas. Bisa juga menyerahkannya pada amir-amir yang dipilih oleh pemerintah,” tandasnya.

Pos terkait