Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sahuti permintaan aksi demonstrasi Gerakan Batui Melawan (KANTA). Asisten 2 bidang Perekonomian dan pembangunan, Verlyn Monggesang mengatakan akan menyurati Kapolda Sulawesi Tengah terkait penarikan Brimob dan penundaan atau pemberhentian kasus hukum baik Petani Sawit maupun masyarakat pemilik eks lahan tambak udang Batui.
“Surat akan dibuat mungkin hari kamis tentang penundaan dan penghentian proses hukum yang dialami masyarakat, dalam hal ini bapak Demas dan juga ada lima masyarakat eks lahan tambak udang Batui” Tutur Verlyn.
Verlyn menambahkan bahwa akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum dan Opd yang mempunyai kewenangan mengenai HGU PT. Matra Arona Banggai. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa mengenai kepemilikan lahan, Pemda melalui Tim terpadu akan segera turun ke lapangan dan menyelesaikan kasus tersebut.
Sebelumnya ratusan Petani Sawit dan Masyarakat pemilik eks lahan tambak udang Batui yang tergabung dalam Gerakan Batui Melawan (Kanta) mendesak aparat kepolisian untuk segera menghentikan Kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang dilaporkan pihak perusahaan.
Kanta juga mendesak pihak Polres Banggai dalam hal ini Kasat Reskrim untuk segera mengklarifikasi atas tuduhan Tengkulak terhadap Demas Saampap yang notabenenya adalah murni petani dan meminta Kapolda Sulteng untuk segera menghentikan proses hukum terhadap masyarakat yang dilaporkan PT. Matra Arona Banggai.
“Pak Demas murni petani miskin, kami meminta Kasat Reskrim untuk mengklarifikasi terkait statement di media massa yang menuduh Pak Demas sebagai Tengkulak. Dan kami juga mendesak Kapolda Sulteng untuk menghentikan proses hukum terhadap masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui” Tegas Sugianto Adjadar, selaku koordinator lapangan.
Selain itu, Massa aksi juga mendesak Bupati Banggai untuk segera menyelesaikan dua kasus agraria yang menimpa Petani Sawit berhadapan dengan PT. Sawindo Cemerlang serta PT. Matra Arona Banggai dengan masyarakat pemilik eks lahan tambak udang Batui.