Pendekatan Pentahelix jadi Solusi Mitigasi dan Meminimalisir Resiko Bencana Gorontalo

Muhammad Djufryhard, Dewan Pembina Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES) saat memberikan meteri i Workshop Peran Lembaga Usaha dalam Kebencanaan. (Foto: Sarjan)
Muhammad Djufryhard, Dewan Pembina Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES) saat memberikan meteri i Workshop Peran Lembaga Usaha dalam Kebencanaan. (Foto: Sarjan)

Gorontalo – Muhammad Djufryhard, Dewan Pembina Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES) menjelaskan perlu ada pendekatan Pentahelix dalam melakukan mitigasi bencana untuk meminimalisir resiko bencana di Gorontalo. Menurutnya, kolaborasi adalah salah satu cara utama untuk membangun komitmen semua pihak. 

Pentahelix bertujuan untuk melakukan optimasi peran dari unsur akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media sebagai pendorong perubahan sosial yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, termasuk melakukan mitigasi bencana secara bersama-sama. 

Bacaan Lainnya

Menurut Djufry, bencana bukan hanya soal deployment humanitarian volunteer atau rescuer ketika kejadian terjadi, tapi harus ada manajemen bencana yang dilakukan dari pra sampai pasca bencana.

“Konsep pendekatan Pentahelix adalah solusinya,” ,” kata Muhammad Djufryhard saat menjadi Pemateri di Workshop Peran Lembaga Usaha dalam Kebencanan yang dilaksanak oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo di salah satu Hotel yang ada di Kota Gorontalo, Kamis (16/6/2022).

Djufry bilang, konsep pendekatan pentahelix adalah untuk merespon bencana Hidrometeorologi dan Geologi yang sangat berpotensi besar terjadi di Indonesia, khususnya Gorontalo. Kapasitas dan komitmen yang beragam dari berbagai bidang usaha menjadi alasan utama mengapa pendekatan pentahelix menjadi penting untuk diterapkan.

“Apalagi, kerentanan masyarakat Indonesia terhadap bencana sangat tinggi, karena mayoritas masyarakatnya tinggal di bantaran sungai dan pesisir yang sangat dekat dengan potensi bencana dan menjadi penduduk yang pertama merasakan dampak dari perubahan iklim,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli Wahjudewey Nusi mengatakan berdasarkan amanah Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang BNPB yang merupakan lembaga non kementerian setingkat menteri yang mempunyai fungsi meliput perumusan penetapan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.

“Penyelenggaraan  penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana melalui tiga fase, pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi,” kata Rusli Wahjudewey Nusi

Pos terkait