Alasan Larangan Ekspor CPO Indonesia Di Tahun 2022

Kelapa Sawit (Sumber Foto: Pixabay.com)
Kelapa Sawit (Sumber Foto: Pixabay.com)

Oleh: Siti Shakira, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang

Keputusan terkait dengan larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22. sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Indonesia terkait dengan minyak goreng ini merupakan sebuah ironi. karena, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia tetapi, masyarakatnya mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada industri minyak sawit agar dapat memprioritaskan serta mencukupi kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat Indonesia terlebih dahulu. karena, permasalahan terkait dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia telah terjadi selama 4 bulan, walaupun pemerintah telah melakukan berbagai upaya kebijakan namun sayangnya hal tersebut belum efektif. maka dari itu akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng ke luar negeri.

Indonesia merupakan produsen CPO nomor satu di dunia. dan diketahui selama tahun 2022 Indonesia telah mengekspor 33,674 juta ton CPO serta turunannya. tetapi, mulai dari tanggal 28 April hingga 23 Mei 2022 pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO)  serta turunannya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memberikan pernyataan terkait pelarangan tersebut tepat setelah Oke Nurwan selesai mengikuti Rapat Koordinasi terkait dengan Minyak Goreng.

Ia mengatakan bahwa larangan ekspor minyak mentah dilakukan karena banjirnya minyak sawit dalam negeri sehingga tangki terisi dengan sangat penuh. selain itu distributor saat ini sudah tidak banyak yang memilih-milih serta adanya masyarakat yang sudah tidak melakukan pengantrian lagi. di akhir ucapannya ia mengatakan apabila hal ini hanya didiamkan saja maka kedepannya akan tersendak. tandan buah segar (TBS) terkena imbasnya. harganya semakin menurun serta merugikan petani sawit yang dimana mereka diketahui tidak bisa menjual buah kelapa sawit (BKS) kepada pabrik-pabrik yang ada.

Alasan mengapa buah kelapa sawit (BKS) tidak ada yang beli ini dikarenakan produsen tangki yang dimilikinya penuh. jika ingin disalurkan dan juga distributor maka akan tetap penuh. maka dari itu Oke mengatakan bahwa saat ini aka nada skema dalam mengosongkan tangki tersebut. maka dari itu Pemerintah mendirikan dua 2 skema agar dapat mengosongkan tangki yang telah penuh tersebut. yaitu yang pertama ialah memakai sistem pemberian izin terkait dengan ekspor yang diharuskan untuk sesuai dengan seluruh kewajiban pemenuhan pasokan (DMO) yang dimana hal ini dipenuhi oleh produsen. 

Jadi, produsen minyak kelapa sawit (CPO) diberikan kewajiban agar memasok kebutuhan minyak goreng yang ada dalam negeri (DMO) yang dulunya naik dari dua puluh persen kemudian menjadi tiga puluh persen. dan terkait dengan kewajiban tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) dengan secara berkala dan sudah pasti sesuai dengan segala kebutuhan dalam negeri. kemudian yang kedua adalah pada segi distribusi, terkait dengan penyaluran minyak goreng, pemerintah menerapkan sistem dengan cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan tau yang biasanya disebut dengan NIK. maka, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menggunakan NIK nya dalam melakukan pembelian minyak goreng dimana saja.

Dengan adanya larangan Ekspor CPO ke luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia, memberikan banyak kebingungan antar masyarakat di Indonesia. karena Indonesia merupakan negara yang kaya akan kelapa sawit dan bahkan menjadi distributor nomor satu di dunia. masyarakat Indonesia selama berbulan-bulan kesusahan dalam mendapatkan minyak goreng dimana saja. 

Selain itu, dengan diberhentikannya Ekspor CPO ini juga memberikan dampak yang buruk bagi ekonomi Indonesia. diketahui Ekspor CPO pada bulan Mei anjlok hingga 87,72 persen. dari paragraf-paragraf sebelumnya dapat diambil kesimpulan terdapat dua alasan larangan ekspor CPO, pertama dari Presiden Joko Widodo yaitu agar lebih memprioritaskan masyarakat Indonesia terlebih dahulu dan yang kedua dari pernyataan Oke Nurwan yaitu karena banjirnya minyak sawit dalam negeri sehingga tangki terisi dengan sangat penuh.

Pos terkait