“Pengaruh Prinsip Bebas Aktif dalam Penentuan Sikap Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap Konflik Rusia Ukraina”
Oleh: Raihan Nustra Harsono – Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
Indonesia menganut prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik luar negeri. Prinsip “bebas aktif” dalam perpolitikan luar negeri Indonesia memiliki arti yakni, Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak berpihak kepada salah satu kekuatan dunia, dan yang dimaksud dari aktif adalah Indonesia juga turut aktif dalam memberikan bantuan maupun partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik, sengketa atau permasalahan dunia lainnya.
Adapun prinsip aktif ini diambil dari landasan UUD 1945 khususnya pada bagian alinea pertama yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan” maka dengan ini Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya menggunakan prinsip bebas aktif, agar terbebas dari suatu ikatan mengekang atau bebas untuk menentukan sikap negara Indonesia sendiri dalam menanggapi suatu permasalahan internasional serta turut aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Namun dengan adanya prinsip bebas aktif ini, lantas bagaimana sikap Indonesia dalam menanggapi konflik Rusia dan Ukraina?
Pecahnya puncak konflik Rusia dengan Ukraina ditandai dengan invasi Rusia ke Ukraina pada hari Kamis, 24 Februari 2022, meski begitu konflik Rusia-Ukraina sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2013 silam yang disebabkan oleh adanya gerakan separatis dan konflik bersenjata di Ukraina Timur. Lalu terdapat pemindahan pasukan dan peralatan militer oleh Rusia ke dekat perbatasan Ukraina pada Oktober 2021, yang mana hal ini ditakutkan dunia sebagai pemicu potensi terjadinya invasi, dan benar saja pada akhirnya invasi pun terjadi, adapun pecahnya konflik Rusia-Ukraina ini membuat riuh dunia internasional, dikarenakan dampaknya yang disebabkan sangat luas, yakni mencakup Krisis Energi, Kenaikan harga di bidang pertanian, krisis kemanusiaan akibat peperangan, inflasi, hingga kenaikan suku bunga.
Menanggapi permasalahan ini, Majelis Umum PBB melaksanakan sidang untuk membahas konflik Rusia-Ukraina di New York pada 28 Februari 2022 dan menghasilkan resolusi yang berisi menyesalkan agresi Rusia terhadap Ukraina, menyerukan Rusia untuk menghentikan kekerasan dan menarik pasukannya dari Ukraina, lalu persidangan yang berakhir pada tanggal 2 Maret ini diakhiri dengan diadakannya pemungutan suara terhadap 193 negara anggota PBB yang menghasilkan 141 negara mendukung resolusi, 35 abstain, dan 5 negara menolak. Selain itu, banyak juga negara-negara di dunia khususnya negara barat yang melancarkan kecaman ataupun aksi embargo terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Indonesia sebagai negara yang turut aktif dalam menjaga perdamaian dunia, tentunya tidak tinggal diam melihat konflik Rusia-Ukraina dan aksi atau langkah apa yang akan diambil oleh Indonesia sempat membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya, mengingat Indonesia memiliki sejarah dan hubungan yang baik dengan Rusia sejak masa kemerdekaan dan adanya pernyataan oleh presiden Rusia Vladimir Putin yang mengatakan bahwa Rusia tidak akan segan-segan membalas negara mana saja yang hendak mengintervensi secara langsung invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.
Hal ini juga mungkin menjadi ajang untuk melihat konsistensi Indonesia dalam hal menjalankan politik luar negerinya yang menjunjung tinggi prinsip bebas-aktif nya, namun prinsip bebas aktif ini kerap disalahartikan oleh publik bahwa seolah-seolah Indonesia akan bersikap netral-aktif dalam hal hubungan luar negeri. Faktanya Indonesia tidak netral melainkan tetap berpihak, yakni berpihak kepada kepentingan nasional sehingga bebas menentukan sikap terkait konflik Rusia-Ukraina dan pastinya tetap turut aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Adapun konsistensi Indonesia dalam menjunjung tinggi prinsip bebas aktif telah ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi bahwa sikap Indonesia terhadap konflik berpedoman pada amanat konstitusi yakni turut berkontribusi terhadap upaya internasional untuk menjaga perdamaian dunia dengan prinsip kemerdekaan, dan konsistensi prinsip bebas-aktif Indonesia dalam menanggapi Konflik Rusia-Ukraina ini juga ditegaskan oleh Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Winardi Hanafi Lucky dalam diskusi terkait konflik Rusia-Ukraina.
Keputusan Indonesia dalam menyetujui resolusi PBB tentang konflik Rusia-Ukraina pada tanggal 2 Maret 2022, juga dilatarbelakangi oleh prinsip bebas aktif yang mengacu pada tiga prioritas utama yakni penghentian kekerasan, melakukan dialog, negosiasi, mediasi, dan lain-lain sebagai cara penyelesaian konflik, dan memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan. Ketiga prioritas utama tersebut merupakan tiga prioritas dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga, dan ketiga prioritas utama tersebut semuanya telah tercantum pada resolusi PBB tentang konflik Rusia-Ukraina.
Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang menyetujui resolusi, bukan karena adanya dorongan dari negara lain melainkan sebagai bentuk dari konsistensi Indonesia terhadap prinsip bebas aktif politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, serta menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional yang mana dalam hal ini kepentingan nasionalnya adalah tiga prioritas utama tersebut.
Selain itu sebagai manifestasi dari konsistensi prinsip bebas-aktif Indonesia, Indonesia juga masih berhubungan baik dengan kedua negara yang berkonflik yakni Rusia dan Ukraina, serta terus mengulurkan tangan untuk meredakan konflik dan bahkan siap menjadi mediator antara kedua negara berkonflik.
Sikap dan langkah yang diambil oleh Indonesia terhadap konflik Rusia-Ukraina selaras dengan prioritas politik luar negeri Indonesia dalam pidato oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada pidato tahunan 2020, yang berisikan beberapa poin dan salah satunya adalah “Indonesia akan terus bangun koalisi untuk terus mendorong paradigm saling menguntungkan, berkeadilan, dan bukan zero sum game”.
Adapun yang dimaksud dari kalimat “dan bukan zero sum game” disini terbukti pada pengambilan kebijakan politik luar negeri Indonesia terhadap konflik Rusia-Ukraina, yakni Indonesia yang turut berupaya dan terlihat sangat mendukung tercapainya perdamaian dunia serta tetap konsisten terhadap prinsip bebas aktif menunjukkan bahwa terlepas dari sejarah, relasi, dan hubungan luar negeri yang dimiliki oleh Indonesia dengan berbagai negara di dunia khususnya dengan Rusia dan Ukraina, tidak menjadi patokan bahwa negara Indonesia akan goyah dari prinsip bebas-aktifnya dan cenderung berpihak kepada salah satu pihak, melainkan sejauh ini sejak awal invasi Rusia-Ukraina, politik luar negeri Indonesia masih bergerak dalam prinsip bebas-aktif dan turut berupaya untuk membantu meredakan konflik.