Wali Kota Gorontalo Berharap Rancangan Perda Soal Pajak dan Retribusi Segera Selesai

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di pelaksana Focus Group Discussion (FDG) tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, di Hotel Aston Gorontalo, Senin (17/10/2022). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di pelaksana Focus Group Discussion (FDG) tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, di Hotel Aston Gorontalo, Senin (17/10/2022). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha berharap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi bisa dipercepat dalam proses pembahasan.

Ia juga berharap semua pihak dapat memberikan masuk positif terkait penyelesaian rancangan peraturan daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Marten menjelaskan, pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut hanya diberikan waktu 2 sejak undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan.

Pasalnya, peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut belum ada sampai saat ini.

“Untuk melakukan pemungutan, baik pajak atau retribusi harus memiliki dasar aturan dalam bentuk peraturan daerah sehingga kita menjadi payung hukum yang jelas,” kata Marten Taha saat memberikan sambutan di pelaksana Focus Group Discussion (FDG) tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, di Hotel Aston Gorontalo, Senin (17/10/2022).

Marten menambahkan, rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi harus dapat diselesaikan pada tahun 2023 atau sebelum tanggal 1 Januari 2024.

Ia berharap DPRD Kota Gorontalo juga bisa ikut membantu dalam mempercepat proses pembahasan agar peraturan tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Dalam FDG rancangan peraturan daerah ini, kita hadirkan narasumber yang memiliki kompetensi yang terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri yang memang memiliki kemampuan dalam menganalisis penggalian potensi penerimaan pendapatan asli daerah dan bagaimana tata cara perhitungan tarif pajak dan retribusi,” jelas Marten

Selain itu, Marten berharap legislatif FGD tersebut bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Gorontalo dalam mempersiapkan semua kebutuhan untuk rancangan peraturan daerah tersebut.

Ia juga sangat berharap peraturan daerah tersebut bisa meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah Kota Gorontalo.

“Pendapatan daerah memiliki peran yang sangat penting terhadap kelancaran pembangunan di Kota Gorontalo dan tentu sangat membutuhkan keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan sektor pendapatan asli daerah,” tutup Wali Kota Gorontalo

Pos terkait